Menuju konten utama
Kasus Gratifikasi di Kukar

KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Budi mengatakan, Japto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi.

KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarjo dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Japto sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang dengan mengenakan batik cokelat dan jaket hitam. Beberapa orang terlihat mendampingi Japto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka korporasi. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (10/4/2026).

Untuk diketahui, pemeriksaan kepada Japto dilakukan usai KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).

Ketiga perusahaan ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

"KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga koorporasi tersebut dan aliran uangnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi juga harus dilakukan untuk menelusuri uang yang berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana ini.

Rita telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi ini pada 2018 lalu. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.

Namun, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara.

Dalam kasus TPPU, pada Selasa (4/2/2025) lalu, KPK menggeledah rumah Japto dan menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus Rita. Kata Budi, sejumlah kendaraan yang disita masih berada di Rupbasan KPK, Cawang, hingga saat ini. Dalam kasus ini, Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita atas pemberian izin pertambangan batu bara, saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.

Pada hari yang sama, KPK juga telah menggeledah rumah eks Politikus Nasdem, Ahmad Ali. Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam mewah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher