Menuju konten utama

Ajudan Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemprov Riau

Jubir KPK belum menyebut tanggal terbit sprindik untuk Marjani maupun pasal yang menjeratnya.

Ajudan Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemprov Riau
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Budi Prasetyo mengatakan KPK telah mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026) dini hari beserta barang bukti yang belum bisa dirinci. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani (MJN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Baik, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau, hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

KPK memeriksa sejumlah saksi untuk Marjani, yaitu Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muh. Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Bidang Bapeda Provinsi Riau, Dani M. Nursalam. Ketiganya, juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Namun, Budi belum menyebutkan tanggal terbit surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Marjani maupun pasal yang menjeratnya.

Budi mengatakan, penetapan Marjani sebagai tersangka menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini.

Sebelum Marjani, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka hasil OTT, yaitu Abdul Wahid, Arif, dan Dani. Berkas penyidikan ketiganya telah rampung dan telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dibuatkan dakwaan.

"Ini sedang dipersiapkan untuk nanti didaftarkan ke PN untuk masuk ke tahap persidangan. Jadi, nanti masyarakat bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," tutur Budi.

Kasus ini bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar.

Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan menggunakan kode “7 batang” dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.

Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Pada Agustus 2025, mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi