tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (9/3/2026).
Berbeda dengan pemanggilan dan penjadwalan sebelumnya, kali ini BKS dijadwalkan akan diperiksa di Kantor BPKP Jawa Tengah, Semarang. Sementara itu, sebelumnya BKS dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Budi belum menjelaskan secara pasti alasan BKS akan diperiksa di Semarang. Budi hanya menyebut bahwa pemeriksaan ini juga digelar untuk para saksi lainnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan BKS pada Senin (2/3/2026). penjadwalan tersebut juga merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. BKS seharusnya diperiksa pada Rabu (18/2/2026). Saat itu, BKS terkonfirmasi tidak hadir lantaran telah memiliki agenda terjadwal.
Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Harno; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Magribi.
KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































