tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada sembilan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME). Salah satu saksi yang diperiksa adalah eks Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika.
"Saksi diperiksa hari ini, pertama PJA selaku Dirjen Industri Agro pada Kementerian Perindustrian RI tahun 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Anang menerangkan pemeriksaan juga dilakukan kepada Kepala Kantor DJBC Purwakarta, Panca Putrajaya. Kemudian, Pengurus Penertiban Surat Keterangan Asal pada Direktur Fasilitas Ekspor Impor Kementerian Perdagangan RI, Dessy Andiani.
Saksi lainnya, yakni Koordinator Bidang Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, Widyanti Dwi Maynarni. Selain itu, Kepala Balai Laboratorium Cukai Kelas I Jakarta Tahun 2021-2022, Mohammad Saptari.
M. Fahmi Azhari selaku penyelia Analisa BLBC Dumai tahun 2024 sampai saat ini juga turut diperiksa. Kemudian, Rizki Pohan selaku Ketua Tim Sistem SKA Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Kemudian, Prayogi selaku Penyelia Analisa BLBC Dumai Kantor KPPBC Dumai. Terakhir, Farida Amir selaku Direktur Ekspor Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.
"Seluruh saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 20222 sampai dengan 2024 atas nama tersangka Muhammad Zulfikar, dkk," ungkap Anang.
Sebagai informasi, dari 11 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, 3 di antaranya adalah penyelenggara negara. Anang menyebut seluruh tersangka itu adalah Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC tahun 2024 yang sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
Kemudian, Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layana Informasi KPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ. Selanjutnya, TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































