tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak dirancang sebagai supermarket desa. Pemerintah justru menempatkan koperasi tersebut sebagai infrastruktur distribusi program pemerintah sekaligus penyerap hasil produksi masyarakat di tingkat desa.
"Kopdes itu yang salah paham banyak, dianggap seperti supermarket. Padahal, koperasi itu, Kopdes itu (pertama) adalah infrastruktur pemerintah, dua sebagai off-taker," kata Zulhas kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, fungsi pertama KDMP adalah menjadi saluran resmi berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial hingga distribusi barang bersubsidi. Dengan keberadaan koperasi di setiap desa, pemerintah berharap penyaluran bantuan menjadi lebih terukur dan tepat sasaran.
"Infrastruktur pemerintah itu apa? Bantuan-bantuan, bansos, barang-barang subsidi, itu harus melalui Kopdes nanti. Sehingga jelas, karena tiap desa ada," ujarnya.
KDMP juga akan berperan sebagai off-taker atau pembeli hasil produksi masyarakat ketika harga komoditas jatuh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau harga gabahnya di bawah standar yang kita tentukan, maka koperasi bisa take over, beli gabah, jagung, dan lain-lain," kata Zulhas.
Dengan fungsi tersebut, pemerintah ingin memastikan koperasi desa menjadi instrumen stabilisasi ekonomi di tingkat akar rumput, bukan sekadar unit usaha ritel.
Karenanya, pemerintah terus mematangkan kelembagaan KDMP menjelang peluncuran operasional penuh.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengaku akan mengumpulkan sekitar 10 asosiasi desa untuk membahas penguatan peran dan kesiapan koperasi desa. Langkah tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari pemerintah desa sekaligus menyamakan pemahaman mengenai fungsi KDMP yang akan menjadi salah satu instrumen utama pembangunan ekonomi desa.
"Sehingga mereka memahami kebijakan Koperasi Desa Merah Putih itu manfaatnya buat desa, karena menggunakan dana desa," ujar dia dalam kesempatan yang sama.
Pemerintah menilai keterlibatan asosiasi desa penting karena keberhasilan KDMP akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelaksana program. Selain itu, keberhasilan pengembangan KDMP juga sangat bergantung pada sinergi anatara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa.
"Tentu harus kita kawal sama-sama biar kesejahteraan desa itu bisa dihasilkan dari Koperasi Desa Merah Putih," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan dengan peran utama KDMP sebagai penyalur subsidi dan penyerap hasil panen, pemerintah tidak akan membebani Kopdes Merah Putih dengan pengelolaan bisnis tambang maupun perkebunan sawit skala besar.
Menurut dia, kegiatan usaha tersebut lebih tepat dijalankan oleh koperasi-koperasi yang sudah eksis dan memiliki kapasitas bisnis memadai.
Apalagi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengizinkan koperasi eksisting untuk mengelola tambang hingga perkebunan sawit.
Pun, selama ini Kementerian Koperasi juga sudah mengelola koperasi-koperasi lain yang selama ini bergerak di berbagai sektor.
"Itu sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami koperasi yang tidak tidak hanya koperasi desa, koperasi karena size size-nya kan besar, gitu," kata Ferry.
Meski Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang, ia menilai usaha berskala besar sebaiknya ditangani koperasi yang memiliki kemampuan dan ukuran usaha yang memadai.
"Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa kelurahan Merah Putih," tutupnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id







































