Menuju konten utama

Revisi UU P2SK di Tengah Gejolak Rupiah & IHSG Dinilai Tak Tepat

Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai revisi UU P2SK yang menyentuh mandat bank sentral seharusnya mempertimbangkan kondisi pasar.

Revisi UU P2SK di Tengah Gejolak Rupiah & IHSG Dinilai Tak Tepat
Peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet (kedua kiri) memaparkan hasil kajian terkait revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam CORE Media Discussion bertajuk “Mengawal Kredibilitas Bank Indonesia” di Jakarta, Kamis (18/6/2026). FOTO/Nanda Surya Shadan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai hadir pada momentum yang kurang tepat ketika pasar keuangan domestik masih menghadapi tekanan terhadap nilai tukar rupiah, pasar saham, dan arus modal asing.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pembahasan revisi yang menyentuh mandat dan independensi otoritas moneter seharusnya mempertimbangkan kondisi pasar yang masih sensitif terhadap berbagai kebijakan ekonomi.

"Momentum revisi UU-P2SK ini sangat tidak tepat," kata Yusuf dalam CORE Media Discussion di Jakarta, Kamis (18/6/2026)

Menurutnya dalam beberapa pekan terakhir pasar domestik menunjukkan gejolak yang cukup besar. Kondisi tersebut tercermin dari pelemahan nilai tukar rupiah dan pergerakan pasar saham yang menjadi perhatian pelaku pasar.

“Kalau kita melihat beberapa pekan terakhir, teman-teman semuanya juga sudah melihat bagaimana kondisi IHSG kita, kemudian rupiah yang sempat menuju Rp18.000,” ujarnya.

Dalam kajian yang disusun CORE Indonesia, kondisi pasar tersebut tercermin dari nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp18.181 per dolar AS pada 8 Juni 2026. Pada periode yang hampir bersamaan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat merosot 25 persen sepanjang 20 April hingga 9 Juni 2026.

Tekanan juga terlihat dari arus modal asing yang keluar dari pasar domestik. CORE mencatat sepanjang 2-11 Juni 2026 terjadi aliran modal keluar (net capital outflow) investor asing di pasar saham sebesar Rp13,7 triliun.

Menurut CORE, pelemahan tersebut tidak hanya dipengaruhi faktor global, tetapi juga mencerminkan meningkatnya ketidakpastian terhadap kebijakan ekonomi domestik.

“Ketidakpastian kebijakan ekonomi domestik cenderung menjadi faktor yang menguat dalam beberapa pekan terakhir, yang terus merontokkan kepercayaan investor terhadap pasar Indonesia.”

Yusuf menilai revisi UU P2SK berpotensi menambah pertanyaan baru di pasar apabila tidak disertai kejelasan mengenai prioritas dan independensi operasional bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter.

“Kalau seandainya sekarang muncul revisi UU P2SK dan hal-hal yang terkait kejelasan urutan prioritas, kemudian juga independensi operasional yang belum terlalu jelas, itu menurut kami bisa ikut mendorong masalah kredibilitas yang dipertanyakan oleh publik,” katanya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana