Menuju konten utama

Batas Maksimal Pembelian Dolar Jadi USD10 Ribu Per Orang

Menurut Perry, langkah ini diambil untuk menekan transaksi spekulatif di tengah ketidakpastian global dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Batas Maksimal Pembelian Dolar Jadi USD10 Ribu Per Orang
Karyawan menunjukkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Haji La Tunrung, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). ANTARA FOTO/Hasrul Said/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bank Indonesia (BI) kembali mengetatkan aturan pembelian valuta asing. Mulai 1 Juli 2026, batas maksimal pembelian dolar AS secara tunai tanpa dokumen pendukung atau underlying diturunkan menjadi 10.000 dolar AS per pelaku per bulan.

Kebijakan ini merupakan langkah terbaru dalam penguatan prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur, Kamis (18/6/2026).

"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 10.000 dolar AS per pelaku per bulan," ujar Perry.

Pengetatan ini berlangsung cepat. Sebelumnya, batas pembelian dolar tanpa underlying baru saja diturunkan menjadi 25.000 dolar AS per bulan pada Juni 2026 . Sebelumnya lagi, pada April 2026, BI menetapkan batas 50.000 dolar AS, turun dari 100.000 dolar AS per bulan.

Menurut Perry, langkah ini diambil untuk menekan transaksi spekulatif di tengah ketidakpastian global dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

BI mencatat pengetatan bertahap terbukti efektif menurunkan rata-rata transaksi harian valas tanpa underlying. Setelah batas diturunkan ke 50.000 dolar AS transaksi turun 16 juta dolar AS per hari. Kala batas menjadi 25.000 dolar AS, transaksi kembali turun ke 9 juta dolar AS per hari.

Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, memproyeksikan dengan batas baru 10.000 dolar AS ini porsi transaksi valas dengan underlying akan meningkat hingga 98,1 persen dari total transaksi.

“Yang tahapan berikutnya yang sudah tadi dicetuskan oleh Pak Gubernur, kami proyeksikan bahwa dengan penurunan menjadi 10 ribu dolar AS efektif di 1 Juli akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen sebesar 98,1 persen dari total transaksi valas,” ucapnya.

Adapun, selain pembelian tunai, BI juga memperketat pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD). Ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam valas diturunkan dari setara 50.000 dolar AS menjadi setara 25.000 dolar AS.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto