tirto.id - Bank Indonesia (BI) akan membatasi pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa underlying di pasar domestik menjadi 25.000 dolar AS per orang per bulan. Yang dimaksud pembelian dolar tanpa underlying adalah transaksi pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah oleh nasabah bank tanpa perlu menyertakan dokumen pendukung tujuan transaksi, seperti invoice impor atau kontrak pendidikan.
Ini berarti BI kembali memperketat aturan pembelian dolar setelah di Maret lalu mengatur bahwa pembelian dolar dibatasi paling banyak hanya 50.000 dolar AS per bulan per orang.
“Pembatasan pembelian dolar yang sudah kami turunkan dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS, kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi 25.000 dolar AS (per orang per bulan),” ungkap Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam Keterangan Pers usai Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Melalui aturan anyar ini, masyarakat yang akan membeli dolar dengan nominal di atas 25.000 dolar AS harus menggunakan underlying.
“Sehingga, pembelian dolar di atas 25.000 dolar AS itu harus pakai underlying,” ucapnya.
Kata Perry, kebijakan ini menjadi salah satu dari tujuh strategi bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang saat ini tertekan dolar AS.
Selain membatasi pembelian dolar oleh investor, BI juga akan meningkatkan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi yang terpantau memiliki aktivitas pembelian dolar tinggi. Peningkatan pengawasan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, BI berencana untuk meningkatkan pasar Yuan alias Renminbi Cina di Tanah Air. Perry percaya peningkatan penggunaan yuan dalam transaksi perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Cina, utamanya melalui kerangka kerja Local Currency Settlement (LCS) atau Local Currency Transaction (LCT), berperan strategis dalam mengurangi ketergantungan pada dolar AS (dedolarisasi) dan menstabilkan nilai tukar rupiah.
“Penguatan untuk pasar intervensi kami di offshore non-delivery forward. Supaya kita lebih mampu mengendalikan perkembangan nilai tukar di offshore, di luar negeri. Selain intervensi yang terus kami lakukan, kami juga membolehkan bank-bank domestik untuk ikut jualan offshore NDF di luar negeri. Sehingga pasokannya lebih banyak, sehingga itu akan memperkuat stabilisasi dari nilai tukar rupiah,” papar Perry.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































