tirto.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Thomas Djiwandono, mengatakan kebijakan pembatasan transaksi valuta asing (valas) oleh BI, menunjukkan dampak positif sejak diterapkan pada awal April 2026.
Menurut Thomas, ada penurunan transaksi harian transaksi valas hingga 18 juta dolar Amerika Serikat (AS) sejak 17 April 2026.
"Sejak 17 April 2026, terdapat penurunan rata-rata harian transaksi spot nasabah dari 78 juta dolar AS menjadi 60 juta dolar AS (USD)," kata Thomas, saat konferensi pers terkait Hasil Rapat Dewan Gubernur BI secara virtual, Rabu (22/4/2026).
Kata Thomas, penurunan tersebut mencerminkan berkurangnya permintaan valas yang tidak berbasis kebutuhan riil, termasuk aktivitas spekulatif. Dengan demikian, tekanan terhadap nilai tukar rupiah dapat lebih terkendali.
Ia menyatakan kesiapan perbankan dalam menjalankan kebijakan tersebut juga memadai. Adapun BI memberikan masa transisi selama satu bulan bagi bank untuk pelaporan dan penyampaian dokumen pendukung transaksi valas.
"Mengenai kesiapan bank-bank tersebut, karena terdapat transisi selama satu bulan untuk pelaporan dan penyampaian dokumen tersebut sampai saat ini, dan sehingga ini para bank sudah siap dan tidak ada masalah di situ," urai Thomas.
BI sebelumnya memperketat aturan transaksi valas dengan menurunkan ambang batas kewajiban penyertaan dokumen underlying. Kebijakan baru ini menyesuaikan nilai threshold untuk transaksi tunai beli valas terhadap rupiah dari semula 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan kebijakan ini bukan berarti melarang masyarakat membeli valas dalam jumlah besar. Ia meluruskan bahwa pembelian di atas 50 ribu dolar AS tetap diperbolehkan, namun kini wajib disertai dokumen pendukung.
"Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas 50 ribu dolar AS tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying," ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).
Langkah ini diambil BI sebagai upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak ekonomi global. Menurut Ramdan, kebijakan threshold yang diperketat bertujuan memastikan bahwa setiap transaksi pembelian valas benar-benar dilandasi oleh kebutuhan ekonomi riil, bukan sekadar spekulasi.
BI menilai dinamika pasar valas domestik saat ini memerlukan pengawasan yang lebih cermat. Penyesuaian threshold dilakukan setelah bank sentral mencermati pola transaksi valas dan pergerakan nilai tukar rupiah belakangan ini.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id



































