Menuju konten utama

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka Penerima & Pemberi Suap

Edison memberi suap kepada pihak BPK untuk memanipulasi hasil audit proyek pengadaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka Penerima & Pemberi Suap
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). KPK menahan Edison setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hma

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi sekaligus. Dalam dua perkara yang berkelindan itu, Edison dijerat atas perannya sebagai penerima sekaligus pemberi suap.

Kasus pertama, Edison ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah dinas Pemkab Muara Enim, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara pada kasus kedua, ia diduga berbalik menjadi pemberi suap kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memanipulasi hasil audit proyek pengadaan, salah satunya terkait pengadaan Smart Board di dinas yang sama.

"Betul (Edison jadi pihak yang berikan suap). Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Budi, keterkaitan kedua kasus ini bermula dari proyek pengadaan Smart Board oleh pihak swasta di Pemkab Muara Enim. Uang suap yang diterima dalam proyek tersebut ternyata digunakan kembali oleh tersangka untuk menyuap pihak BPK.

"Ya, jadi begini, uang dari pihak swasta yang diberikan kepada pihak Pemkab Muara Enim, sebagian diberikan kepada pihak-pihak di BPK ini dalam rangka untuk dugaan pengaturan atau pengondisian temuan audit BPK terkait pengadaan-pengadaan di Pemkab Muara Enim sehingga ini masih berkaitan," ucap Budi.

Sebagian uang tersebut dibawa oleh salah satu tersangka kasus sebelumnya ke Muara Enim untuk membuktikan keterkaitan antarperkara. Dari total dana yang bersumber dari pihak swasta untuk Pemkab Muara Enim tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti senilai ratusan juta rupiah.

"Ada ratusan jutaan yang diamankan, bagian dari pemberian dari pihak swasta kepada pihak Pemkab Muara Enim ini," tambah Budi.

Edison terjerat operasi tangkap tangan (OTT) bersama sembilan orang lainnya pada Senin (8/6/2026). Dia diangkut ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/6/2026) pagi. Kemudian, Edison dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Nurwardani; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi dan Keponakan Edison, Adi Triyadi.

Tak lama berselang, KPK menangkap 11 orang. Lima di antaranya adalah Pegawai BPK. Kemudian, enam orang lainnya adalah pihak yang sempat ditangkap bersama Edison.

Setelah memeriksa intensif 11 orang, termasuk memindahkan Edison dari rutan ke Gedung Merah Putih, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap kepada BPK ini.

Mereka adalah Edison, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, serta Augus Dwi Anggara yang merupakan orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi.

Meski begitu, komisi antirasuah belum memerinci konstruksi perkara tersebut karena baru akan memaparkannya pada konferensi pers mendatang.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama