Menuju konten utama

Kejagung Pelajari Bukti untuk Pertimbangan JC Sony Sonjaya

LPSK mengaku belum menerima pengajuan dari pihak Sony Sonjaya atas JC tersebut, tetapi pengacara Sony sudah berkonsultasi dengan mereka.

Kejagung Pelajari Bukti untuk Pertimbangan JC Sony Sonjaya
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pengajuan justice collaborator (JC) tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik masih melakukan penelaahan atas pengajuan JC Sony Sonjaya.

"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya," ucap Syarief saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (10/6/2026).

Dia menerangkan, tidak ada batasan waktu berapa lama penelaahan itu dilakukan. Namun, saat ini penyidik tengah mendalami bukti perbuatan terkait Sony Sonjaya untuk mempertimbangkan JC itu.

"Engga ada (batas waktu), kita pelajari dulu terus kitacek alat bukti yang sudah didapat, dan lain-lain," tutur dia.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima pengajuan dari pihak Sony Sonjaya atas JC tersebut. Sejauh ini, pengacara dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu hanya berkonsultasi saja.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa secara substansi bahwa perlindungan kepada JC bisa diajukan selama dia bukan pelaku utama. Selain itu, pemohon memiliki keterangan atau informasi penting untuk mengungkap kejahatan yang diketahuinya.

"Ada ancaman atau potensi ancaman atau kekhawatiran atas keselamatan dirinya dan keluarganya. Bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan. Lalu, bersedia mengembalikan harta atau aset kekayaan hasil kejahatan," ungkap Susi.

DIketahui, pengacara tersangka eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, telah secara resmi mengajukan jusctice collaborator (JC) ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pengajuan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya artinya bahwa kan kita bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap kan peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan tadi,” ujar Krisna Murti selaku kuasa hukum tersangka Sonny di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher