Menuju konten utama

Dadan dkk Mark Up Proyek BGN, dari Sepatu hingga Motor Listrik

Ketiganya melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN dengan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dadan dkk Mark Up Proyek BGN, dari Sepatu hingga Motor Listrik
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Kehadiran Kepala BGN tersebut guna meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dengan menempatkan pejabat dari Kejakgung di internal BGN. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkap adanya mark up sejumlah harga barang di pengadaan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan tiga tersangka mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiganya melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. Bentuk melawan hukum yang dilakukan adalah melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dia menjelaskan tim penyidik menemukan adanya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

"Ada juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Selain itu, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga," ujar Syarief.

Diketahui ketiganya juga melakukan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada sejumlah yayasan terafiliasi dengan mendapatkan insentif setiap harinya. Sejauh ini, penyidik menduga uang insentif yang diterima hingga miliaran rupiah.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Syarief.

Baca juga artikel terkait BGN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto