Menuju konten utama

Kejagung Jerat Dadan dan Dua Eks Waka BGN dengan Pasal Berlapis

Kejagung menjerat Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

Kejagung Jerat Dadan dan Dua Eks Waka BGN dengan Pasal Berlapis
Tiga tersangka dugaan korupsi BGN keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini. Penahanan ketiganya dilakukan secara terpisah.

“Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Dadan, Lodewyk, dan Sonny dilakukan sehari setelah ketiganya dicopot dari jabatannya. Penyidik Kejagung kemudian memeriksa mereka sejak subuh hingga sore hari sebelum memutuskan melakukan penahanan.

Berdasarkan pantauan Tirto di Gedung Bundar Kejagung, ketiga tersangka keluar dari lobi gedung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Mereka tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Dadan menjadi tersangka pertama yang keluar dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Setelah itu, Lodewyk dibawa ke kendaraan tahanan berikutnya.

Sementara itu, Sonny sempat dibawa ke lobi gedung, namun kembali masuk ke dalam karena kendaraan tahanan yang akan membawanya telah lebih dahulu berangkat. Ia kemudian menunggu mobil tahanan lain yang menjemputnya.

Reporter Tirto sudah berupaya mengonfirmasi kepada BGN atas penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung. Namun, belum ada jawaban hingga kini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfitra Akbar