tirto.id - Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan di Cilacap.
Ketua Majelis Hakim, Rightmen MS Situmorang, menyatakan perlawanan yang diajukan pihak terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Sebab, surat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Mengadili: menolak permohonan perlawanan terdakwa,” ujar Hakim Rightmen saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Majelis selanjutnya memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Ahmad Yazid dilanjutkan dan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti,” ujar Rightmen.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan jaksa telah memuat identitas terdakwa secara lengkap serta menguraikan waktu, tempat, dan rangkaian perbuatan yang didakwakan.
Majelis juga menyebut dakwaan telah menjelaskan lokasi-lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta telah menguraikan peran terdakwa dalam perkara yang disangkakan.
Karena itu, hakim tidak sependapat dengan dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Semua perlawanan yang mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap harus ditolak,” kata hakim.
Sebelumnya, melalui eksepsi yang dibacakan pada sidang terdahulu, Gus Yazid membantah menikmati uang hasil korupsi senilai Rp23,13 miliar sebagaimana didakwakan jaksa.
Kuasa hukum juga berargumen bahwa Gus Yazid merupakan ulama yang aktif berdakwah dan menggelar pengobatan alternatif gratis, termasuk di lingkungan Kodam IV/Diponegoro. Menurut mereka, terdakwa tidak mengetahui apabila uang yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, pihak terdakwa membantah tuduhan bahwa pembelian mobil, logam mulia, maupun usaha kuliner yang dimiliki Gus Yazid menggunakan uang hasil pencucian uang. Mereka mengklaim usaha-usaha tersebut telah berjalan jauh sebelum perkara muncul.
Namun seluruh keberatan tersebut tidak diterima majelis hakim pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
Perkara yang menjerat Gus Yazid merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi jual beli tanah seluas 716 hektare milik PT Rumpun Sari Antan yang dibeli oleh PT Cilacap Segara Artha, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sebagian uang hasil transaksi tanah tersebut mengalir kepada mantan Pangdam IV/Diponegoro Widi Prasetijono dan kemudian diduga disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































