tirto.id - Tim Penyidik gabungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap.
Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB.
“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saudara AY (GY) sebagai Tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Gus Yazid diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar.
Setelah diamankan, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB untuk langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.
“Adapun Tersangka AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Anang.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























