Menuju konten utama

Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Jual Beli Tanah BUMD Cilacap

Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat ada Selasa 23 Desember 2025.

Gus Yazid Jadi Tersangka TPPU Jual Beli Tanah BUMD Cilacap
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid di sela pemeriksaa sebagai saksi di Kejati Jateng di Semarang, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Penyidik gabungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap.

Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB.

“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saudara AY (GY) sebagai Tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Gus Yazid diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar.

Setelah diamankan, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB untuk langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

“Adapun Tersangka AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Anang.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama