tirto.id - Update status Gunung Merapi banyak dicari usai Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) mengamankan 20 orang pendaki ilegal yang memasuki kawasan TNGM melalui New Selo (Kecamatan Selo, Boyolali) pada Minggu (13/4/2025). Lantas, pendakian Gunung Merapi ditutup sejak kapan? Simak informasi dalam artikel ini.
Para pendaki illegal yang ditangkap oleh BTNGM berusia 15 hingga 24 tahun. 20 orang itu berstatus sebagai pelajar, mahasiswa, dan karyawan dari berbagai daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah.
Menurut keterangan yang diperoleh BTNGM dari para pendaki ilegal, mereka tergabung dalam grup TikTok yang dikoordinir oleh pengguna akun TikTok berinisial AA berusia 19 tahun asal Sragen, Jawa Tengah.
Terkait hal itu, BTNGM menelusuri pemilik akun media sosial tersebut. Apabila identitas pemilik akun telah diketahui, akan diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menyusul kejadian tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY berharap masyarakat dapat memperhatikan dan menaati larangan aktivitas pendakian Gunung Merapi yang telah ditetapkan.
"Harapannya, masyarakat mematuhi larangan-larangan yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang terhadap Merapi," ujar Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad, Senin (14/4/2025) dikutip dari Antara.
Noviar menekankan, walapun aktivitas Gunung Merapi saat ini tergolong terkendali, waspada tetap harus dijaga. "Masyarakat atau wisatawan jangan coba-coba mempertaruhkan nyawa di Merapi," ucap Noviar.
Update Status Gunung Merapi dan Keputusan Pentutupan Pendakian
Menurut Siaran Pers BTNGM Nomor: PG.18/T.36/TU/HMS.2.0/04/2025 tanggal 10 April 2025, dijelaskan bahwa aktivitas pendakian Gunung Merapi telah ditutup sejak bulan Mei 2018 sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Keputusan itu sesuai dengan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) selaku otoritas pemantau aktivitas gunung api.
Pada pengumuman tersebut disebutkan bahwa status kegunungapian Merapi sampai dengan saat ini masih berstatus Siaga (Level III). Potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas dapat terjadi di sektor Selatan-Barat meliputi Sungai Boyong sejauh 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km.
Sementara, pada sektor Tenggara, meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. Sedangkan, lontaran material vulkanik jika terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau hingga radius 3 km dari puncak.
Maka itu, jalur pendakian yang berada pada radius kurang 3 km sangat membahayakan keselamatan para pendaki. Dengan demikian, aktivitas pendakian yang dilakukan setelah bulan Mei 2018 hingga hari ini dipastikan merupakan aktivitas pendakian ilegal atau tidak resmi.
Setelah kejadian tertangkapnya pendaki ilegal, BTNGM melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak kepolisian, koramil, desa, dusun, dan masyarakat setempat perihal penutupan aktivitas pendakian.
Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial. Kemudian, papan larangan pendakian telah dipasang di pintu masuk pendakian Selo dan Sapuangin. Selain itu, para petugas akan melakukan pengecekan jalur pendakian secara berkala.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin