tirto.id - Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penahanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/8/2024) dilansir dari Antara.
Audy menjelaskan penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8/2024) kemarin.
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," katanya.
Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan FAF juga telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN di DJP.
Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengatakan berdasarkan peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Pas 38 dan Pasal 40, bahwa seorang ASN yang menjadi tersangka dan ditahan maka akan dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara sampai proses hukumnya selesai atau terdapat putusan pengadilan.
"Berdasarkan putusan tersebut, nantinya akan menentukan status kepegawainnya," kata Dwi melalui keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).
Sebelumnya, Dwi telah menanggapi menanggapi unggahan akun Tiktok @hendii88 yang mengunggah dugaan pelanggaran hukum berupa KDRT yang dilakukan oleh FAF.
Dwi menilai KDRT yang dilakukan salah satu pegawainya tersebut adalah murni permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Aparatur Penegak Hukum.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto