tirto.id - Sejumlah kasus KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia tak jarang menyebabkan istri meninggal dunia, dan pelakunya tidak lain adalah sang suami.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepanjang 2023 (terakhir dikutip 14 September 2023), total keseluruhan jumlah kasus kekerasan di Indonesia mencapai 18.466 kasus, dari angka tersebut korban terbanyak adalah perempuan yaitu mencapai 16.351 orang.
Dari keseluruhan jumlah kasus, ada 11,324 kasus KDRT. Jumlah korban dalam kasus KDRT mencapai 12.158 atau tertinggi dibandingkan kategori lainnya.
Menilik data yang ada, tidak berlebihan jika menyebut bahwa pada kenyataannya rumah yang harusnya menjadi tempat ternyaman untuk setiap anggota keluarga, malah menjadi lokasi KDRT yang bahkan tak jarang membuat banyak orang meregang nyawa.
Oleh karena itu, penting untuk setiap anggota keluarga memahami arti dan definisi dari KDRT, sehingga bisa membentuk lingkungan keluarga harmonis dan penuh kasih serta terjauh dari kekerasan dalam bentuk apapun.
Apa Arti KDRT?
Ganely dalam studinya “Understanding Domestic Violence” menyebut bahwa KDRT adalah pola perilaku penyerangan dan pemaksaan, termasuk serangan fisik, seksual, dan psikologis, serta pemaksaan ekonomi, yang dilakukan oleh orang dewasa atau remaja terhadap pasangan intim mereka.
Lebih lanjut, KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara khusus dibahas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam peraturan itu meliputi:
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Jenis-jenis KDRT
Regulasi itu juga menjelaskan KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Kemudian, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Selanjutnya, kekerasan seksual yang dimaksud adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Lalu, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Daftar Kasus KDRT yang Menyebabkan Istri Meninggal
Terdapat sejumlah kasus KDRT di Indonesia yang menyebabkan istri meninggal dunia di tangan sang suami, berikut ini adalah beberapa daftar kasusnya.
1. Suami bunuh istri di Cikarang
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang suami bernama Nando kepada istrinya Mega Suryani Dewi pada Kamis, 7 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan mereka, daerah Cikarang.Menurut penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pembunuhan bermula dengan kasus KDRT yang dilandasi motif sakit hati dan faktor ekonomi.
Korban yang awalnya dianiaya, kemudian tewas di tangan pelaku yang gelap mata menggorok leher korban dengan menggunakan pisau. Tindakan keji itu diduga disaksikan oleh dua anak mereka yang masih balita yaitu berusia 3,5 tahun dan 18 bulan.
Kasus Mega-Nando menambah deretan kasus pembunuhan kepada istri yang bermula dari tindakan KDRT. Peristiwa ini kemudian membuat masyarakat waspada dan ingin tahu
2. Suami bunuh istri di Bandung
Ema Sumarna meninggal dunia di tangan Ali Nurdin suaminya sendiri pada Senin, 5 Juni 2023 usai dianiaya dan diikat lehernya menggunakan sarung.Peristiwa kejam itu bermula saat korban meminta cerai kepada pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan meminta korban untuk membatalkan niatnya.
Korban tetap yang sudah matang dengan pendiriannya, tetap bersikeras untuk menceraikan pelaku. Kemudian, pelaku meminta korban untuk memberikan uang Rp27 juta jika memang minta cerai darinya.
Uang itu menurut pelaku untuk membayar jasanya yang telah membantu korban membangun kontrakan. Tetapi, korban juga menolak. Setelah itu, terjadi cekcok dan KDRT yang berakhir dengan tewasnya sang istri.
3. Suami bunuh istri di Pati
Seorang suami bernama Mustain tega membunuh istrinya MD pada Minggu dini hari, 14 Mei 2023. Pihak kepolisian menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku pulang ke rumah setelah meminum minuman keras.Pelaku kemudian melihat anaknya di rumah yang tidak mengenakan popok, dia lalu mengajak korban untuk membeli popok anak mereka.
Saat di jalan untuk membeli popok, keduanya cekcok adu mulut. Lantas, pelaku berhenti di lapangan sepakbola Dukuh Sumber Desa Soneyan, di sana terjadi pemukulan kepada korban sebanyak tiga kali yang sebabkan korban tak sadarkan diri.
Melihat korban yang tidak sadar, pelaku membawa pulang korban ke rumah. Siangnya korban dibawa pelaku ke RSI Pati. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB.
Awalnya pelaku mengabarkan kepada keluarga korban bahwa istrinya itu meninggal akibat kecelakaan. Namun, pihak keluarga curiga melihat luka lebam pada jenazah korban. Akhirnya pelaku mengakui bahwa yang menjadi penyebab istrinya terbunuh adalah dirinya sendiri.
Fakta lain yang mengejutkan adalah saat meninggal dunia, korban ternyata sedang mengandung dua bulan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari