tirto.id - Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Days of Activism against Gender-Based Violence) berlangsung dari 25 November sampai 10 Desember 2023.
Peringatan tahunan ini menjadi sarana sosialisasi pencegahan dan penghapusan kekerasan pada perempuan dan anak-anak perempuan. Kampanye tersebut sudah berlangsung semenjak 1991 silam yang ditetapkan bersamaan dengan peresmian Women's Global Leadership Institute.
Pada peringatan tahun ini, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan memiliki tema "UNITE!Invest to prevent violence against women and girls (UNITE! Berinvestasi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan)".
Makna tema tersebut mengajak masyarakat untuk peduli pada perempuan dan anak perempuan dengan cara tidak melakukan tindak kekerasan pada mereka.
Tema ini turut memberikan ajakan pada pemerintah global agar memberikan perhatian melalui investasi pencegahan kekerasan berbasih gender. Ada pun bentuk kampanye menyesuaikan kondisi ekonomi, sosial, budaya, sampai situasi politik daerah terkait.
Apa Itu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam website kemenpppa.go.id menyebutkan, tindak kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dengan sengaja atau bentuk kekuatan lainnya pada pihak lain yang bisa mengakibatkan cedera, kematian, kerugian psikologis, salah perkembangan, atau deprivasi. Penggunaan kekuatan lain pada tindak kekerasan bisa berupa ancaman hingga beragam perbuatan nyata.
Korban tindak kekerasan dapat dialami seseorang, orang lain, hingga kelompok atau komunitas. Kekerasan tersebut dapat pula berbasis gender, yakni lebih khusus dialami perempuan dan anak perempuan. Tindak kekerasan pada perempuan sejalan pengertian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut UU Nomor 23 Tahun 2004.
KDRT dalam memiliki definisi setiap perbuatan pada seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikiologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.
Perbuatan tersebut termasuk pula ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Saat KDRT dialami anak, korban akan terancam integritas tubuhnya dan merendahkan martabatnya.
Menurut Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, ditemukan 1 dari 3 perempuan berumur 15-64 tahun pernah mendapatkan kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan atau selain pasangan hidupnya. Di sisi lain, hasil SNPHAR 2018 turut menemukan 2 dari 3 anak laki-laki dan perempuan berumur 13-17 tahun pernah mendapatkan kekerasan dalam hidupnya seperti dalam bentuk kekerasan fisik, seksual, hingga emosional.
Pelaku tindak kekerasan pada perempuan rata-rata laki-laki. Ada pun hubungan pelaku dengan korban umumnya adalah suami istri, lalu disusul pacar atau teman, orang tua, keluarga atau saudara, kategori lainnya, tetangga, majikan, sampai kolega.
Jenis-Jenis dan Contoh Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dibagi dalam beberapa jenis. Mengutip laman Diyanti Pemprov Jateng, jenis kekerasan tersebut pada dasarnya sama pada perempuan dewasa dan anak-anak, namun bentuknya yang dimungkinkan berbeda. Berikut rinciannya:
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban. Contoh kekerasan ini seperti memukul, menampar, menendang, hingga membunuh.
b. Kekerasan seksual
Kekerasan ini berbentuk pemaksaan hubungan seksual lewat ancaman dan intimidasi. Korban dipaksa berhubungan seksual tanpa keinginan, atau memaksakan keinginan itu pada orang lain.
c. Kekerasan psikologis atau psikis
Kekerasan psikologis akan menimbulkan ketakutan, lenyapnya kepercayaan diri, tidak mampu bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau mengalami penderitaan psikis berat. Kekerasan ini dilakukan dengan perilaku mengintimidasi, menganiaya, dan hingga ancaman.
Contohnya yaitu korban mendapat ancaman ditinggalkan atau disiksa, dikurung di rumah, ancaman pengambilan hak asuh anak, merusak benda-benda, mengisolasi korban, sampai menghina dan melakukan serangan secara verbal lainnya.
d. Penelantaran
Penelantaran juga termasuk dalam jenis kekerasan pada perempuan. Pelaku melepas tanggung jawab yang seharusnya dilakukannya sebagai akibat adanya hubungan kekeluargaan. Contohnya yaitu tidak mengakui anak hasil hubungan di luar nikah, menelantarkan keluarga karena faktor ekonomi, menelantarkan anak yang memiliki penyakit mental, dan sebagainya.
e. Eksploitasi
Eksploitasi dilakukan memanfaatkan seseorang dengan sewenang-wenang atau berlebihan demi keuntungan ekonomi yang tidak mempertimbagkan kepatutan, keadilan, hingga kompensasi kesejahteraan. Eksploitasi dapat dialami korban usia dewasa dan anak-anak. contoh kekerasan ini dengan mengancam anak atau istri untuk bekerja untuk diambil sendiri keuntungan ekonominya oleh pelaku.
f. Kekerasan lainnya
Jenis kekerasan masih cukup luas yang belum dikategorikan. Contohnya adalah perundungan yang efeknya dapat dialami korban cukup berat. Perundungan bisa mengakibatkan gangguan fisik, psikis, dan masalah sosial.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari