Menuju konten utama

Armor Toreador Jadi Tersangka Kasus KDRT Istri dan Anak

Penahanan terhadap tersangka langsung diilakukan usai ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Armor Toreador Jadi Tersangka Kasus KDRT Istri dan Anak
Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila, ditangkap di Kemang, Jaksel. (FOTO/Dok. Humas Polres Bogor)

tirto.id - Penyidik Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cut Intan Nabila dan anak ketiganya yang baru berumur dua minggu.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu, menjelaskan penetapan tersangka Armor berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral. Penahanan terhadap tersangka langsung diilakukan usai ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," kata Rio dalam konferensi pers secara daring di akun Instagram Humas Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).

Dijelaskan Rio, berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan KDRT lima kali. Terhadap KDRT yang terakhir, tersangka mengaku melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno.

"Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan)," ucap dia.

Saat ini, kata Rio, kondisi dua anak korban masih trauma. Anaknya menangis terus menerus dan selalu mencari ibunya apabila tidak terlihat.

"Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya," ujar dia.

Tidak hanya kepada kedua anaknya, terhadap Intan juga masih dilakukan treatment atas trauma yang dialami. Pemeriksaan kepada Intan pun dihentikan sementara.

Saat ditanya dalam konferensi pers, Armor mengaku bahwa dirinya sudah sejak 2020 melakukan penganiayaan itu. Bahkan, KDRT itu dilakukan di depan anaknya.

"Saya tidak melakukan pembelaan apapun, saya salah dan siap menjalani proses hukum sesuai undang-undang," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Baca juga artikel terkait KDRT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang