Menuju konten utama

Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti dalam Haji Khusus

Dahnil menjamin di era pemerintahan Presiden Prabowo tidak akan ada praktik menyogok untuk mempercepat pemberangkatan haji.

Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti dalam Haji Khusus
Dahnil Anzar Simanjuntak saat hadir dalam agenda Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/7/2026). tirto.id/Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berlangsung adil, transparan, dan akuntabel. Kemenhaj juga ingin memberikan kepastian kepada jemaah berdasarkan nomor urut porsi.

Dahnil mengatakan peniadaan mekanisme ini juga buntut dari adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang melakukan penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti,” kata Dahnil dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Dahnil menjamin di era pemerintahan Presiden Prabowo tidak akan ada praktik menyogok untuk mempercepat pemberangkatan. Sebab menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan jemaah.

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Wamenhaj.

Dengan dihapusnya mekanisme itu, Dahnil menyebut pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan jemaah dalam sistem ketentuan yang berlaku. Apabila jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya, namun membatalkan atau menunda keberangkatannya, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jemaah pilihan PIHK.

Dahnil berkata kebijakan tersebut guna memastikan kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu. Apabila terdapat kuota yang kosong, jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama