Menuju konten utama

Mantan Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah resmi ditahan terkait kasus TPPU. Menariknya, ia naik mobil tahanan tanpa rompi pink dan borgol.

Mantan Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi menjadi tahanan Kejagung, Jumat (24/7/2026). tirto.id/Aulia Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi dijebloskan ke sel tahanan pada Jumat (24/7/2026) usai menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam. Namun, proses eksekusi ini memicu sorotan tajam setelah tersangka kasus dugaan pencucian uang tersebut kedapatan menaiki mobil tahanan tanpa mengenakan borgol maupun rompi pink khas Korps Adhyaksa.

Berdasarkan pemantauan Tirto di Gedung Kejagung RI, Febrie terlihat berjalan menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi merah muda atau pink tanda tahanan Kejagung dan borgol.

Saat dijumpai, Febrie mengatakan bahwa dirinya dikriminalisasi. Meski begitu, dia mengaku siap untuk menghadapi perkara yang menjeratnya. Dia juga mengaku telah berstatus sebagai tahanan.

"Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat.

Febrie Adriansyah

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd

Wajah Febrie juga nampak kesal, namun suaranya kurang terdengar lantaran ramainya awak media yang mengambil gambar. Febrie tak merespons saat ditanyakan soal alasan tak mengenakan rompi pink.

Sementara, belum ada penjelasan dari pihak Kejagung terkait penahanan Febrie. Namun, Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan uang valas bernilai miliaran rupiah dan 74 kg emas.

Rekam Jejak Kasus Korupsi Asabri dan Temuan Harta Sentul

Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung juga telah mengumumkan bahwa Febrie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut soal apakah Febrie ditahan atas kasus tersebut.

Diketahui, kasus dugaan TPPU atas harta di Sentul dan dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri bermula dari penanganan sejumlah perkara di Kortas Tipidkor Polri.

Kortas Tipidkor Polri melakukan sejumlah penggeledahan termasuk di rumah mewah di Sentul dan menemukan sejumlah valas dengan nilai miliaran rupiah serta puluhan kg emas. Penggeledahan tersebut, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan batubara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kemudian, kasus ini ramai dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Tak lama setelah itu, ketiga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Febrie bersama satu orang lainnya yaitu Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU di Asabri.

Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik usai pelimpahan. Kemudian, diterbitkan pula Sprindik baru keempat soal dengan dugaan TPPU terkait temuan sejumlah harta di Sentul.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah