tirto.id - Komisi VII DPR RI bakal menyambangi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada 7 November 2024 mendatang. Kunjungan ini sebagai upaya DPR menyelematkan 50 ribu karyawan PT Sritex usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena gagal membayar utang ke debitur.
"[Kunjungan DPR ke Sritex] Minggu depan ini. Sudah ada jadwalnya. Sudah ada jadwalnya. Tanggal 7 [November]," kata Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Tirto, Jumat (1/11/2024).
Saleh berkata anggota Komisi VII DPR RI akan dibagi menjadi tiga tim, yaitu ada yang ke Semarang, Solo, dan Surabaya.
"Semua anggota, dibagi tiga grup," tutur Saleh.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kunjungan ke PT Sritex dalam rangka menggali apa yang terjadi dengan perusahaan tekstil tersebut, sehingga dinyatakan bangkrut. DPR akan mendengarkan keterangan berbagai pihak baik para pekerja maupun perusahaan.
"Kami lagi memfokuskan untuk melihat sebetulnya, kan, seperti apa yang sebenarnya terjadi di pusatnya," tutur Saleh.
Lebih lanjut, Saleh berkata DPR tak ingin Sritex pailit dan menyelamatkan ribuan karyawannya.
"Fokus kami itu sebetulnya menyelamatkan karyawan 50 ribu itu, loh," kata Saleh.
Sebagai informasi, laporan keuangan perusahan Sritex mencatat kewajiban perusahaan mencapai 1,6 miliar USD atau Rp26,24 triliun (kurs Rp16.400).
Angka ini naik dibanding tahun 2022 yang mencapai 1,54 miliar dolar AS dengan rincian liabilitas jangka pendek sebesar 113,01 juta dolar AS, sementara liabilitas jangka panjang sebesar 1,49 miliar dolar AS.
Selain itu, ramai kabar bahwa industri tekstil mengalami PHK besar-besaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 13.800 karyawan menjadi korban PHK perusahaan industri tekstil.
Sritex dan anak-anak perusahaannya dinyatakan pailit berdasar putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Semarang, pemohon, yaitu PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur Sritex, menyebut perusahaan telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar kembali utangnya berdasarkan Putusan Homologasi (Perdamaian) tertanggal 25 Januari 2022.
"PN Niaga Semarang menyatakan bahwa para termohon pailit dengan segala akibat hukumannya," tulis petitum perkara itu, dikutip Kamis (24/10/2024).
Putusan ini pun sekaligus juga membatalkan putusan yang telah dikeluarkan pada 2 September 2024 yaitu Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No.12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Sayangnya, sampai saat ini Sritex belum mau buka suara terkait putusan ini.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto