tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan sudah ada 30 orang eks buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang melaporkan tidak akan dapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR). Laporan ini didapatkan berdasar catatan Posko aduan yang berada di depan Pabrik Sritex Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Posko KSPI dan Partai Buruh Di Sikoharjo, Jawa Tengah sudah menerima laporan 30 orang buruh yang menyatakan tidak dapat pesangon dan THR, terutama THR. Sampai H-7 Buruh Sritex tidak akan dapat THR,” kata Said, kepada wartawan di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Secara keseluruhan, Said mengatakan sepanjang Januari-Februari 2025, terdapat 50 perusahaan yang telah memutuskan PHK dengan total 60 ribu pekerja dengan alasan yang beragam. Perusahaan-perusahaan itu disebut tak membayar hak THR termasuk PT Sritex yang dinyatakan pailit.
"Nah, PHK ini yang menimpa 60 ribu buruh di 50 perusahaan itu semua enggak bayar THR termasuk Sritex. Jadi, pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja jangan memberikan janji manis," ucap Said.
Dia kemudian merinci sejumlah perusahaan yang melakukan PHK tanpa kepastian pembayaran pesangon dan THR. Menurut dia, seharusnya dengan peristiwa seperti ini, pemerintah dapat secara langsung turun ke lapangan dan melihat situasi tanpa harus ada yang melapor ke posko pengaduan terlebih dahulu.
“Ratusan ribu buruh, catat! ratusan ribu buruh tidak akan dapat THR, termasuk Sritex di Sukoharjo, Adetex di Tangerang, Tunas Karya Budi di Jawa Timur, PT Sambu di Indragiri Hilir, PT Santan Kara,” tutur Said.
Said menyebut, semestinya THR tersebut wajib dibayarkan kepada para pekerjanya sama seperti Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini tengah diproses. Terlebih, dia berharap pembayaran JHT yang tengah dalam proses pencairan ini tak serta menjadikan dana tersebut seperti diberikan perusahaan dan pemerintah.
“Nah manajemen pintar dan pemerintah ini, dia menyuruh buruh ngambil JHT. Jadi seolah JHT itu pemberian pemerintah dan manajemen,“ kata Said.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan proses pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerja (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi eks pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah hampir selesai. Dia menyebut bahwa dana yang diterima para pekerja tersebut relatif besar.
“Alhamdulillah, JHT itu sudah cair sebagian besar, ya, 90%, hampir 100 persen JHT, dan dapatnya lumayan,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama