Menuju konten utama

Menteri Maman Ingin Ojek Online Masuk Kategori UMKM

Maman melihat tidak adanya payung hukum yang jelas untuk profesi ojol, sehingga sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Menteri Maman Ingin Ojek Online Masuk Kategori UMKM
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan S. Parman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.

tirto.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan pihaknya ingin memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori UMKM, yang nantinya akan dicantumkan dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi internal sebelum pengajuan regulasi itu dilakukan.

“Salah satu isi revisi Undang-Undang UMKM itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil dan menengah,” ujar Maman saat konferensi pers di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Langkah itu ingin dilakukan lantaran Maman melihat tidak adanya payung hukum yang jelas untuk profesi ojol. Dengan adanya kejelasan status hukum sebagai pelaku UMKM, maka para ojol dapat menerima fasilitas-fasilitas yang telah disediakan pemerintah, seperti BBM subsidi, hingga LPG subsidi 3 kg, yang juga berlaku untuk keluarga ojol.

“Kalau memang ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman (ojol) kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM, yang kedua terkait LPG 3 kilogram (kg),” jelas Maman.

“Yang kedua terkait LPG 3 kg mereka juga saudara-saudaranya keluarga-keluarganya punya hak secara administrasi untuk bisa menggunakan LPG 3 kg,” imbuhnya.

Selain itu, Maman menyebut insentif lainnya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga pinjaman besaran 6 persen dan pinjaman bebas agunan tambahan untuk nominal sebesar Rp1 juta hingga Rp100 juta.

“Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan bunga 6 persen. Pinjaman dari Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan,” ujarnya.

Maman juga menyebut akan ada insentif pajak bagi ojol yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, dengan tarif 0,5 persen saja, serta mereka berkesempatan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas.

“Kelima, peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia jadi artinya semua beberapa fasilitas-fasilitas yang selama ini kami berikan kepada UMKM ke depan juga akan kami berikan kepada teman-teman ojek online,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto