tirto.id - Pengendara yang terkena tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025 wajib membayar denda. Selama kegiatan berlangsung, sanksi tilang dilakukan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan manual. Lantas, kapan batas akhir pembayaran denda tilang Operasi Patuh 2025 dan bagaimana caranya?
Dikutip dari media resmi Kepolisian, AKBP Argo Wiyono selaku Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa sudah ribuan pengendara yang tertangkap melanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025 digelar.
Dalam sehari tercatat lebih dari 1.800 pelanggaran lalu lintas terjadi. Namun, sekitar 1.500 pelanggar hanya diberi sanksi berupa peringatan langsung di tempat.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm dengan standar SNI. Kemudian, pengendara yang melawan arus lalu lintas. Sedangkan untuk pengendara mobil, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk pengaman.
Berapa Bayar Denda Tilang Operasi Patuh 2025?
Nominal denda jika terkena tilang saat pelaksanaan Operasi Patuh 2025 cukup bervariasi. Hal itu tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Misalnya, untuk pelanggaran melawan arus akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Lalu, untuk pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara akan dikenakan denda Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Berikut ini rincian denda tilang saat pelaksanaan Operasi Patuh 2025:
- Melawan arus: Denda maksimal Rp500.000atau pidana kurungan maksimal selama dua bulan
- Tidak memakai helm: Denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal selama satu bulan
- Memakai ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal selama tiga bulan
- Pengemudi di bawah umur: Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan maksimal selama empat bulan
Batas Terakhir Bayar Denda Tilang Operasi Patuh 2025
Batas akhir pembayaran denda jika terkena tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025 adalah 15 hari per periode Operasi Patuh 2025. Jika pengendara tidak membayar denda tilang dalam jangka waktu 15 hari, maka STNK dari pelanggar akan diblokir.
Detail batas akhir pembayaran denda tilang Operasi Patuh 2025 15 hari per periode, yaitu:
- Denda tilang 14 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 29 Juli 2025
- Denda tilang 15 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 30 Juli 2025
- Denda tilang 16 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 31 Juli 2025
- Denda tilang 17 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 1 Agustus 2025
- Denda tilang 18 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 2 Agustus 2025
- Denda tilang 19 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 3 Agustus 2025
- Denda tilang 20 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 4 Agustus 2025
- Denda tilang 21 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 5 Agustus 2025
- Denda tilang 22 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 6 Agustus 2025
- Denda tilang 23 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 7 Agustus 2025
- Denda tilang 24 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 8 Agustus 2025
- Denda tilang 25 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 9 Agustus 2025
- Denda tilang 26 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 10 Agustus 2025
- Denda tilang 27 Juli 2025 dibayarkan paling lambat 11 Agustus 2025
Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh 2025
Denda tilang yang diberlakukan selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025 melalui dua cara, yaitu manual dan sistem ETLE. Untuk daerah yang belum terpasang ETLE, maka pembayaran denda tilang masih dilakukan dengan cara manual.
Sedangkan untuk daerah yang sudah tercover ETLE, maka pembayaran denda tilang dilakukan dengan cara transfer melalui bank yang menyediakan layanan tersebut, salah satunya adalah bank BRI.
Berikut adalah cara untuk membayar denda tilang Operasi Patuh 2025 melalui bank BRI:
Kantor Cabang Bank BRI
- Mengambil nomor antrean untuk melakukan transaksi di teller.
- Isi slip setoran seperti di bawah ini:
- Input 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom "Nomor Rekening"
- Input jumlah nominal denda
- Serahkan slip setoran kepada teller dan tunggu proses validasi transaksi.
- Simpan slip setoran hasil validasi untuk bukti pembayaran resmi.
- Berikan slip setoran kepada petugas ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita (jika ada).
ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI ke dalam mesin ATM dan input PIN.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Input 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan data yang muncul di halaman konfirmasi telah sesuai, yaitu:
- Nomor BRIVA
- Nama Pelanggar
- Jumlah Denda
- Ikuti instruksi berikutnya sampai transaksi selesai.
- Simpan struk ATM untuk bukti pembayaran resmi.
Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi BRI Mobile atau BRImo.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Pastikan nominal pembayaran sama dengan jumlah denda yang ditetapkan. Karena transaksi secara otomatis akan ditolak, jika nominal tidak sesuai.
- Input PIN untuk mengonfirmasi transaksi.
- Simpan notifikasi SMS atau bukti transaksi untuk bukti pembayaran resmi.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id


































