Menuju konten utama

15 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2025

Korlantas Polri menegaskan penindakan yang dilakukan dalam Operasi Patuh 2025 adalah pelanggaran yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

15 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Sejumlah personel Satlantas Polda Metro Jaya mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta, Senin (14/7/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Korlantas Polri menegaskan penindakan yang dilakukan dalam Operasi Patuh 2025 adalah pelanggaran yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Total 15 pelanggaran yang akan ditindak dari operasi di seluruh polda ini.

"Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ucap Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin dalam keterangan resmi, Senin (14/7/2025).

Aries menyebutkan, operasi ini akan digelar selama 13 hari, mulai hari ini sampai 27 Juli 2025. Operasi ini dilakukan untuk menciptakan kondisi aman, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

"Maka dari itu, sebelum berkendara pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh," ujar dia.

Aries menyebutkan pelanggaran pengemudi yang akan ditindak, yakni nekat melanggar marka jalan, berkendara melawan arus, mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba, bermain handphone saat berkendara. Kemudian, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat, ngebut melebihi batas kecepatan, dan pengemudi di bawah umur.

Aries menambahkan untuk denda menggunakan ponsel saat berkendara terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. Selanjutnya, bila kedapatan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

"Untuk pelanggaran melawan arus, terancam kena denda tilang maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Selanjutnya bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan," ungkap dia.

Selain itu, kata dia, pelanggaran kendaraan yang akan ditindak adalah kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan, sepeda motor tidak lengkap TNKB, kaca spion, dan knalpot standar, mobil tidak dilengkapu TNKB, tidak membawa atau memiliki STNK sah, TNKB tidak sesuai ketentuan, dan kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator atau sirene tanpa izin.

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH JAYA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama