tirto.id - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Patuh Jaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, yakni 14-27 Juli 2025. Operasi ini melibatkan 2.938 personel gabungan polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta.
“Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai (tanggal) 14 sampai 27 Juli 2025 dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, saat memimpin apel apel gelar pasukan operasi tersebut di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/7/2025).
Karyoto meminta para personel Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar dengan cara humanis dan tidak menyakiti hati masyarakat. Dia menegaskan, setiap personel dilarang untuk melakukan negosiasi ataupun transaksi dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran.
“Laksanakan penindakan dengan cara yang simpatik dan humanis, serta hindari tindakan kontraproduktif. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” tegasnya.
Karyoto mengatakan para personel kepolisian nantinya tidak lagi melakukan kontak fisik dengan pelanggar dalam melakukan penindakan saat operasi berlangsung. Penindakan akan dilakukan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, yang terkoneksi dengan ponsel pintar.
“Ini yang setiap saat kita lakukan, bahwa kita melakukan pencatatan pelanggaran secara elektronik. Capture pakai handphone, kemudian dimasukkan dalam sistem ETLE,” terangnya.
Karyoto juga menekankan, Polda Metro Jaya akan menindak setiap masyarakat yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu.
Penindakan itu akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik kepada masyarakat sipil maupun pejabat. Karyoto memastikan penindakan akan tetap dilakukan meskipun masyarakat tengah melintas di tol.
“Saya ingin menegaskan untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik penggunaan plat palsu yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita. Baik di jalanan arteri maupun tol. Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan pelat palsu, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas,” tutup Karyoto.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































