Menuju konten utama

Operasi Patuh Jaya 2025 Maksimalkan Tilang Elektronik via ETLE

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan penindakan terhadap pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2025 menggunakan sistem elektronik.

Operasi Patuh Jaya 2025 Maksimalkan Tilang Elektronik via ETLE
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta, Senin (14/7/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan penindakan terhadap pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2025 menggunakan sistem elektronik, yakni melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, yakni 14-27 Juli 2025.

“Kami melakukan pencatatan pelanggaran secara elektronik. Capture pakai handphone, kemudian dimasukkan dalam sistem ETLE dan akan dilakukan penindakan,” kata Karyoto usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2025 di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (14/7/2025).

Karyoto meminta para personel kepolisian untuk menjalankan tugasnya secara humanis dan tidak melakukan tindakan kontraproduktif. Dia juga mengimbau personelnya untuk tidak melakukan negosiasi dan transaksi, agar tidak menyakiti hati masyarakat.

“Laksanakan penindakan dengan cara yang simpatik dan humanis serta hindari tindakan kontraproduktif, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan penggunaan ETLE mobile dilakukan untuk meminimalkan kontak fisik dengan pelanggar. Nantinya, ETLE mobile itu akan memburu pelanggar dengan cara berpatroli, dan tidak lagi menggunakan metode stasioner dalam melakukan penindakan.

“ETLE Mobile ini akan bergerak memantau aktivitas masyarakat, jadi masyarakat mungkin tidak akan bertemu dengan penegakan hukum ataupun operasi dengan metode stasioner,” jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Menurut Komarudin, saat ini sistem ETLE yang dimiliki Polda Metro Jaya telah mampu menangkap pelanggaran terhadap kendaraan pribadi maupun dinas.

“Saat ini sistem ETLE sudah mampu untuk menangkap pelanggaran yang bukan hanya dilakukan oleh kendaraan pribadi, melainkan juga kendaraan dinas,” terang Komarudin.

Agar dapat menangkap pelanggaran, Komarudin mengatakan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor masyarakat harus aktif dan terpasang.

Untuk itu, ia berpesan agar masyarakat menggunakan TNKB yang sesuai, agar tidak mengalami kesalahan penindakan saat kendaraannya terekam oleh kamera ETLE.

“Karena Electronic Traffic Law Enforcement ini akan membaca capture-an berdasarkan TNKB. Oleh karena itu lengkapi, itu merupakan bagian dari identitas kendaraan yang harus ataupun wajib terpasang,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH JAYA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama