Menuju konten utama

Cara Mengecek Tilang Elektronik Lewat HP dan Bayar Di Mana Saja?

Pengendara yang terkena tilang elektronik alias ETLET dapat mengecek rinciannya melalui HP. Berikut cara cek dan bayarnya.

Cara Mengecek Tilang Elektronik Lewat HP dan Bayar Di Mana Saja?
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (9/7/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Cara mengecek tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui HP. Berikut tata cara mengecek dan cara pembayarannya bisa lewat apa saja.

Tilang elektronik atau ETLE merupakan sebuah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini menggunakan teknologi pengawas dan sistem informasi untuk mendeteksi adanya pelanggaran otomatis.

Lewat penerapan sistem tilang elektronik ini memungkinkan petugas kepolisian tidak akan menindak para pelanggar lalu lintas melalui interaksi secara langsung, melainkan penindakannya melalui teknologi canggih yang dapat memantau sekaligus mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Sistem tilang elektronik sendiri mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia sejak Maret 2021 lalu. Pada saat pengoperasiannya, teknologi berupa kamera canggih itu akan ditempel di atas ruas jalan utama dan secara otomatis dapat mendeteksi jika terdapat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tilang elektronik ini menjadi upaya Polri guna meningkatkan keamanan penggunaan jalan. Tak hanya itu, Polri juga dapat menindak para pelanggar lalu lintas lebih cepat serta mudah dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif selama 24 jam non stop.

Jika terdapat pengendara yang terdeteksi melakukan pelanggaran, maka pengendara tersebut akan menerima surat konfirmasi pelanggaran dari pihak kepolisian melalui POS. Penerapan ETLE ini juga mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No.80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di samping itu, para pengendara juga dapat mengecek secara berkala melalui website resmi mengenai apakah pengendara tersebut terkena sanksi tilang elektronik atau tidak. Untuk mengetahuinya, berikut tata cara mengecek tilang elektronik lewat HP dan cara bayarnya.

Cara Mengecek Tilang Elektronik Lewat HP

Berikut adalah cara mengecek tilang elektronik lewat HP. Cara ini dapat menjadi referensi bagi pengendara yang terkena ataupun tidak terkena sanksi ETLT.

- Akses situs resmi ETLE melalui tautan ini https://etle-pmj.id atau https://etle-pmj.info

- Masukkan Data kendaraan masing-masing, mulai dari Nomor Polisi, Nomor Rangka dan Mesin

- Nomor polisi yang dimasukkan seperti contoh B 1234 XYZ, sedangkan nomor rangka dan mesin dapat dilihat di STNK masing-masing

- Setelah terisi, klik "Cari" dan tunggu hasilnya

- Jika pengendara bersih atau tidak terkena tilang elektronik, maka akan muncul notifikasi "Tidak ada pelanggaran"

- Sedangkan pengendara yang terkena tilang, maka akan muncul bukti foto, lokasi, dan waktu pelanggaran

Bayar E-Tilang Bisa Lewat Apa Saja?

Pengendara yang terbukti terkena tilang elektronik, dapat membayar denda lewat tiga cara mudah, yakni melalui situs resmi e-Tilang, melalui transfer bank, atau pembayaran di Minimarket. Berikut tata cara pembayarannya.

1. Bayar E-Tilang Lewat Situs Resmi e-Tilang

- Akses situs resmi https://tilang.kejaksaan.go.id atau https://etle.pmj.id

- Masukkan nomor berkas tilang, lalu klik "Cari|

- Lihat nominal denda yang harus dibayar

- Klik "Bayar" untuk melakukan pembayaran denda

- Pilih metode pembayaran yang sesuai

- Lakukan pembayaran, lalu konfirmasi dan simpan bukti transaksi

2. Bayar e-Tilang Lewat Transfer Bank

- Pilih menu transfer di aplikasi internet banking atau ATM

- Masukkan kode bank dan nomor tilang (masukkan kode bank diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang)

- Masukkan nominal denda

- Pilih "Transfer"

- Lakukan konfirmasi transaksi dan simpan bukti pembayarannya

3. Bayar e-Tilang Lewat Minimarket

- Siapkan bukti dan kode pembayaran e-Tilang di situs e-Tilang

- Cok kode pembayarannya, lalu berikan kepada kasir Minimarket

- Lakukan pembayaran sesuai denda yang diberikan

- Ikuti arahan berikutnya dari petugas Minimarket tersebut.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Gearbox
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Fitra Firdaus