tirto.id - Operasi Patuh 2025 dilakukan secara serentak mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025 di seluruh wilayah di Indonesia. Selama 14 hari tersebut, petugas akan berjaga di sejumlah titik tanpa informasi sebelumnya. Lantas mulai dan sampai jam berapa Operasi Patuh 2025 berlangsung?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa Operasi Patuh 2025 bukan sekedar rutinitas tahunan. Operasi ini merupakan langkah nyata pihak kepolisian untuk mendorong budaya tertib dan aman dalam berlalu-lintas.
Pengendara bisa saja menjumpai razia di berbagai ruas jalan utama. Oleh sebab itu, pengendara perlu mengetahui mulai dan sampai jam berapa Operasi Patuh 2025 berlangsung.
Operasi Patuh 2025 Mulai dan Sampai Jam Berapa?
Selama dua pekan, petugas Operasi Patuh 2025 akan berjaga di sejumlah titik tanpa informasi jelas terkait mulai dan berhentinya operasi. Jadi, masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan diri sekaligus kelengkapan motor dan surat-suratnya.
Meski dalam pelaksanaan operasi lalu lintas sangat bergantung terhadap lapangan dan situasi di satuan terdekat, umumnya terdapat tiga sesi dalam setiap hari.
Berikut ini rincian tiga sesi tersebut:
- Sesi Pagi: 06.00-12.00 WIB
- Sesi Malam: 18.00-24.00 WIB
- Sesi Dini Hari (operasi khusus): 03.00-05.00 WIB.

Daftar Pelanggaran pada Operasi Patuh 2025
Satlantas telah merinci sejumlah pelanggaran lalu lintas yang siap ditindak tegas. Mulai dari pengemudi yang menerobos marka jalan, berkendara melawan arus, hingga mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh narkoba.
Meski fokus utama Operasi Patuh 2025 adalah pelanggaran terhadap kendaraan over dimensi dan overload (ODOL), namun terdapat beberapa pelanggaran lalu lintas lain yang akan ditindak oleh petugas.
Selain itu, daftar pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Patuh 2025 adalah pengendara yang bermain ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, mengabaikan sabuk pengaman di kendaraan roda empat, memacu kendaraan di luar batas kecepatan, hingga pengemudi di bawah umur.
Meski operasi menggunakan pendekatan secara humanis dan edukatif, namun bisa saja terjadi tindakan tilangan atau hukuman sesuai pasal. Untuk pelanggaran melawan arus, pengendara bisa mendapatkan sanksi sebesar Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Kemudian pengendara yang tidak mengenakan helm bisa mendapatkan denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan satu bulan. Lalu, bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi dapat dikenakan denda hingga Rp750 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan.
Tak hanya perilaku pengemudi, kondisi kendaraan juga jadi perhatian. Kendaraan yang tidak layak juga akan ditindak. Misalnya seperti kendaraan tanpa TNKB (tanda Nomor Kendaraan Bermotor), kaca spion, atau knalpot tidak standar. Termasuk kendaraan yang memasang plat palsu dan rotator atau sirine tanpa izin resmi.
Jika ingin membaca lebih banyak informasi terkait Operasi Patuh 2025, Tirto.id telah merangkum berbagai artikel yang memuat informasi tersebut. Temukan kumpulan artikel tentang Operasi Patuh 2025 di sini.
Penulis: Arif Budiman
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































