tirto.id - Operasi Patuh 2025 digelar serentak di berbagai wilayah mulai Senin (14/7/2025) oleh Kors Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas)
Operasi Patuh 2025 menyasar beberapa pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dalam Operasi Patuh 2025, juga diberlakukan sistem tilang elektronik, yakni melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Di berbagai daerah, Operasi Patuh 2025 memiliki penyebutan berbeda, berdasarkan wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda). Misalnya, Operasi Patuh Jaya di wilayah Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Lodaya di wilayah Polda Jawa Barat, Operasi Patuh Pallawa di wilayah Polda Sulawesi Selatan, dan sebagainya.
Selain menciptakan kamseltibcar lantas, Opeasi Patuh juga digelar untuk mendukung pencanangkan 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lantas, kapan Operasi Patuh 2025 di berbagai daerah berakhir?
Sampai Tanggal Berapa Operasi Patuh 2025?
Operasi Patuh 2025 digelar serentak di berbagai wilayah selama 2 pekan mulai Senin (14/7/2025). Sesuai rencana, Operasi Patuh 2025 tersebut akan berakhir pada Minggu (27/7/2025).
Selama berlangsung, masyarakat diimbau dapat menyesuaikan diri dengan mempersiapkan surat-surat kendaraan dan kelengkapan berkendara. Selain itu, masyarakat juga diimbau dapat mematuhi aturan lalu lintas lainnya.
Sebab, pihak kepolisian yang diterjukan di lapangan, akan menindak setiap pelanggaran selama Operasi Patuh 2025 berlangsung.
Kepolisian dalam hal ini, menerjunkan personel, mulai dari Polda hingga jajaran Kepolisian Resor/Resor Kota/Kota Besar (Polres/Polresta/Polrestabes) di masing-masing wilayah.
Selain itu, juga terdapat tilang elektronik yang akan menindak pengendara yang tidak mematuhi aturan. Apa saja pelanggarannya?
Jenis Pelanggaran Operasi Patuh 2025
Operasi Patuh 2025 menyasar sejumlah pelanggaran, mulai dari melawan arus, tidak memakai helm ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga hal lain berkaitan dengan kelengkapan surat.
Selain itu, Operasi Patuh 2025 juga mengoptimalkan penggunaan ELTE. Seperti yang diterapkan Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2025 maupun Operasi Patuh lain di berbagai daerah.
Oleh karena itu, masyarakat perlu menghindari sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak dalam Operasi Patuh 2025. Berikut ini beberapa pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2025:
- Melanggar marka jalan
- Berkendara melawan arus
- Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba
- Bermain handphone saat berkendara
- Tidak memakai helm SNI
- Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat
- Ngebut melebihi batas kecepatan
- Pengemudi di bawah umur
- Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan
- Sepeda motor tidak lengkap TNKB, kaca spion, dan knalpot standar
- Mobil tidak dilengkapi TNKB
- Tidak membawa atau memiliki STNK sah
- TNKB tidak sesuai ketentuan
- Kendaraan umum atau pribadi yang memasang rotator atau sirine tanpa izin
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































