tirto.id - Polda Kalimantan Timur menggelar Operasi Patuh 2025 yang bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah.
Nama kegiatan ini di Kaltim adalah Operasi Patuh Mahakam 2025. Pelaksanaan diawali dengan Apel Gelar Pasukan pada Senin, 14 Juli 2025 di halaman Ditlantas Polda Kaltim. Apel menjadi tanda dimulainya kegiatan yang akan berlangsung hingga 27 Juli 2025.
Jadwal Operasi Patuh Mahakam 2025
Jadwal pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam telah ditetapkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan kegiatan berjalan efektif dan terarah. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan penuh, dimulai pada tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Rangkaian waktu pelaksanaan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Sesi pagi berlangsung dari pukul 06.00 hingga 12.00.
- Sesi malam dijadwalkan antara pukul 18.00 sampai 24.00.
- Sesi dini hari dilaksanakan pada pukul 03.00 hingga 05.00.
Lokasi Operasi Patuh Mahakam 2025
Operasi Patuh Mahakam 2025 akan dilaksanakan di berbagai titik strategis yang dikenal padat kendaraan serta rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kaltim. Kegiatan ini mencakup wilayah administratif sejumlah kota dan kabupaten yang menjadi fokus pengawasan kepolisian.
Adapun kota-kota yang turut menggelar Operasi Patuh Mahakam 2025 adalah sebagai berikut:
- Balikpapan
- Kutai Kartanegara
- Kutai Timur
- Kutai Barat
- Paser
- Bontang
- Penajam Paser Utara
- Berau
Sasaran Tilang Operasi Patuh Mahakam 2025
Operasi Patuh Mahakam 2025 difokuskan pada penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung di lapangan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.
Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan tercantum sebagai berikut:
- Tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
- Plat nomor kendaraan tidak sesuai aturan
- Tidak memakai helm standar (SNI)
- Berhenti melewati garis marka
- Menerobos lampu merah
- Berkendara melawan arah
- Pengemudi masih di bawah umur
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Menggunakan knalpot bising atau tidak standar
- Sepeda motor membawa penumpang lebih dari dua orang
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melaju melebihi batas kecepatan
- Memasang rotator/sirine tanpa izin atau bukan peruntukannya
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































