Menuju konten utama

Lingkaran Setan Pelanggaran Lalu Lintas Driver Ojek Online

Adanya pelanggaran lalu lintas oleh driver ojek online terkait safety riding?

Lingkaran Setan Pelanggaran Lalu Lintas Driver Ojek Online
Pengendara Ojek Online mengendarai motor sembari memainkan telepon genggam di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (5/3/2018). 5 Maret hingga 28 Maret Polisi Lalu Lintas menggelar Operasi Keselamatan yang salah satu pasalnya melarang untuk bermain telepon genggam sambil berkendara. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Ita, 46 tahun, pengguna jasa ojek online menggerutu di tengah perjalanan saat menuju kantor pada pertengahan Februari 2018. Pemantiknya, driver ojek online yang membawanya memaksakan motor naik ke atas trotoar demi menembus kepadatan lalu lintas di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Selain itu, di Jalan Medan Merdeka Selatan, sang driver juga berputar balik lawan arah dan hampir menabrak pengguna jalan lainnya. Hal ini membuat Ita kesal dan menegur driver ojek online saat hendak membelokkan stang motornya untuk berputar.

“Ambil putaran yang di depan saja, bang. Di sini enggak bisa," kata Ita menceritakan pengalamannya kepada Tirto, Rabu (7/3/2018).

Rasa was-was saat menggunakan ojek online juga dikisahkan Marta, 24 tahun. Warga Cilincing, Jakarta Utara itu pernah naik ojek online dengan kecepatan tinggi hingga 90 km/jam oleh pengemudi ojek online. Padahal waktu itu, Marta tidak dalam keadaan terburu-buru.

"Gila ya, kalau dapat driver kayak gitu lagi, mending minta turun aja," ungkap karyawan swasta yang bekerja di daerah Kuningan, Jakarta Selatan ini.

Menggunakan jasa ojek online memang tidak seperti jasa transportasi lainnya. Pengemudi kerap seenaknya dalam berkendara dan meresahkan para penumpang yang dibawa. Apalagi jasa transportasi itu tidak menyediakan asuransi, jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Menurut Marta, seharusnya manajemen perusahaan aplikasi transportasi berbasis internet itu tak hanya memonitor perilaku para pengemudinya, melainkan juga selektif dan memberikan pelatihan kepada pengemudinya sejak awal.

“Memang kita bisa kasih nilai rendah ke pengemudi. Tapi kan harusnya ini dicegah dari tahap perekrutan,” kata Marta mengkritik manajemen perusahaan aplikasi.

Pelatihan Safety Riding Dipertanyakan

Beberapa perusahaan aplikasi transportasi memang menetapkan standar bagi para pengemudinya dalam berkendara. Go-Jek misalnya, menggandeng Rifat Driving Labs (RDL), konsultan keselamatan berkendara yang didirikan pembalap MotoGP Rifat Sungkar, untuk memberikan pelatihan safety riding kepada pengemudi atau mitranya.

Instrukstur RDL, Andry Berlianto mengatakan, yang diajarkan instansinya kepada para pengemudi Go-Jek meliputi teori dan praktik dalam materi Street Smart Program.

“Biasanya dari pagi ada teori, jam 10. Kemudian setelah jam 10 itu sampai jam 3 itu sesi praktik,” kata Andry kepada Tirto.

Di lapangan, ada pengemudi Go-Jek yang ditemui Tirto mengaku tak dapat pelatihan apa pun saat mendaftar sebagai mitra.

Budi, bukan nama sebenarnya, salah satu pengemudi misalnya, menuturkan bahwa dirinya tak pernah menjalani pelatihan khusus saat bergabung dengan Go-Jek pada 2016. “Saya datang ke kantor enggak dikasih apa-apa. Cuma arahan-arahan dan buku panduan,” katanya. Ia menambahkan, "istilahnya kalau kata orang Jawa diculke neng rimba [dilepas ke hutan belantara] langsung.”

Tirto sempat menghubungi Public Relation Consultant Go-Jek, Anisa Idea untuk meminta bantuan konfirmasi ihwal informasi pelatihan safety riding yang tak lagi diterapkan kepada para mitra Go-Jek, khususnya di luar Jakarta. Ia sempat merespons, dan meminta pertanyaan kami dikirim melalui email. Namun, belum ada jawaban dari pihak Go-Jek Indonesia sampai artikel ini diturunkan.

Selain Go-Jek, penyedia aplikasi Grab juga tak memberikan pelatihan yang cukup saat proses rekrutmen. Seorang pengemudi Grab bernama Doni, bukan nama sebenarnya, mengatakan kepada Tirto, tidak mendapatkan pelatihan atau praktik safety riding di lapangan.

Public Relation Manager Grab Indonesia, Dewi Nuaraini membantah perusahaannya tak melakukan pelatihan safety riding kepada mitra. Menurutnya pelatihan itu sudah menjadi bagian yang dimasukkan ke dalam tes calon mitra Grab. Dewi mengklaim, perusahaannya juga selalu menjamin keselamatan konsumen Grab dengan memantau perilaku pengemudinya di jalanan.

“Kami monitoring berkala. Untuk kecepatan saja kami monitoring dengan sistem algoritma kami di komputer, misalnya kecepatan lebih dari 60 km/jam, kami akan kasih laporan ke pengemudinya. Tiap Minggu, dikeluarkan report-nya ke mereka,” kata Dewi.

Operasi Lalu Lintas Sasar Ojek Online

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan operasi keselamatan Jaya 2018.

Operasi lalu lintas ini akan banyak menyasar pengendara sepeda motor, termasuk driver ojek online yang kerap menggunakan perangkat aplikasi dalam telepon selulernya sambil berkendara.

Menurutnya, aktivitas ini berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi dan dapat menyebabkan kecelakaan. “Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak diperbolehkan hal-hal yang menggangu konsentrasi dalam berkendara,” kata Budiyanto saat dihubungi Tirto.

Pada Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi: "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Budiyanto menambahkan instansinya tengah mensosialisasikan prosedur keselamatan berkendara, seperti larangan menggunakan ponsel dan merokok sambil berkendara kepada seluruh pengguna sepeda motor. Sementara khusus untuk pengemudi ojek online, Ditlantas Polda Metro Jaya juga kerap bekerja sama dengan manajemen aplikasi ojek daring untuk melakukan penyuluhan safety riding.

“Saya kira ini sudah lama dilakukan, cuma memang belum efektif. Karena pengawasan, namun saya lihat perusahaan-perusahaan ojek online itu juga mereka sudah lakukan sendiri, tapi belum tahu bagaimana pengawasannya,” kata Budiyanto.

Perusahaan ride sharing memang sudah punya mekanisme layanan mitranya dengan sistem tanda bintang yang ditentukan konsumen. Namun, pengawasan terhadap perilaku berkendara harus tetap jadi konsen perusahaan ride sharing, karen perilaku berkendara juga masalah pengetahuan bagaimana berkendara yang aman. Bila tak dilakukan akan menjadi lingkaran setan pelanggaran dan keteledoran perusahaan ride sharing.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz