Menuju konten utama

Bripda Fauzan Disanksi PTDH Kedua usai Terbukti KDRT Istri

Bripda Fauzan pada 2023 sempat kena PTDH namun lolos karena banding diterima.

Bripda Fauzan Disanksi PTDH Kedua usai Terbukti KDRT Istri
Bripda Fauzan kembali dilapor oleh R yang kini sudah berstatus istrinya, di Propam Polda Sulsel. Dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Rabu (19/11/2025). foto/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda Fauzan, kembali menuai sorotan. Untuk kedua kalinya, dia dijatuhi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Fauzan sebelumnya dijatuhi PTDH pada 2023 atas kasus pemerkosaan pada kekasihnya, berinisial R. Dia lantas mengajukan banding usai menikahi R. Akhirnya, banding diterima dan Bripda Fauzan kembali berdinas di Polres Toraja Utara.

Kini, Bripda Fauzan kembali dilapor ke Propam Polda Sulsel oleh R yang sudah berstatus istrinya. Dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Rabu (19/11/2025), Bripda Fauzan kembali dijatuhi sanksi PTDH atas perbuatannya melakukan pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, mengatakan putusan PTDH diambil berdasarkan fakta sidang yang menunjukkan adanya pelanggaran berat.

Zulham bilang, Bripda Fauzan ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 lalu. Bripda Fauzan dijerat Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B juncto Pasal 45 terkait penelantaran terhadap lingkup rumah tangga dan kekerasan psikis yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga.

"Dugaan penelantaran dan KDRT telah diproses kasus pidananya oleh Ditkrimum Polda Sulsel, itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022," ujar Zulham pada wartawan di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Zulham menambahkan, pemberat utama hukuman Bripda Fauzan, adalah pengingkaran terhadap janji yang sebelumnya dibuat kepada istrinya. Padahal, janji itulah yang dulu menjadi dasar Polri mengabulkan banding Bripda Fauzan pada 2023.

"Dia pernah membuat surat pernyataan, berjanji akan bertanggung jawab terhadap korban yang jadi istrinya. Makanya dikabulkan bandingnya sehingga didemosi 15 tahun," pungkas Zulham.

Kuasa hukum korban R, Muhammad Irvan, mengapresiasi hasil sidang etik Bidang Propam Polda Sulsel yang menjatuhkan sanksi PTDH pada Bripda Fauzan. Dikatakan, korban tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagai istri sejak dinikahi oleh Bripda Fauzan. Padahal, R sebelumnya sudah menjalin hubungan sebagai kekasih Bripda Fauzan sejak masih berstatus pelajar SMA, di Kabupaten Barru, Sulsel.

Irvan pun mengungkap, kasus kliennya ia laporkan ke Propam sejak Agustus 2024 lalu. Setelah bergulir sekitar setahun, baru menuai hasil.

"Kami berterima kasih pada keseriusan aparat Bidang Propam Polda Sulsel yang sudah serius menangani kasus klien kami, meski agak lama hasilnya sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban yang ditelantarkan pelaku setelah dinikahi, Bripda FA [Fauzan] tidak punya itikad baik pada korban," tutup Irvan.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah