Menuju konten utama

Apakah Reynhard Sinaga Sudah Bebas & Bisa Pulang ke Indonesia?

Informasi soal Reynhard Sinaga, WNI yang menjadi pelaku pemerkosaan paling brutal di Inggris. Reynhard saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Apakah Reynhard Sinaga Sudah Bebas & Bisa Pulang ke Indonesia?
Warga Indonesia (WNI) terpidana pemerkosaan, Reynhard Sinaga, dikabarkan menjadi sasaran keroyok tahanan lain di penjara Inggris. Facebook/Reynhard Sinaga

tirto.id - Orang tua Reynhard Sinaga mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemulangan anaknya ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa meskipun surat sudah dikirim, belum ada pembahasan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

"Iya orang tuanya kirim surat tapi kita belum bahas sama sekali," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11), dikutip Antaranews.

Meski demikian, Yusril mengatakan pihaknya akan memberikan pertimbangan kepada Presiden Prabowo terkait permintaan dari keluarga Reynhard tersebut.



"Ya nanti tentu kita akan bahas karena suratnya kan ditujukan ke Presiden. Tapi kami tentu akan berikan telaah dan pertimbangan-pertimbangan yang nanti disampaikan ke Pak Presiden," kata Yusril.

Siapa Reynhard Sinaga?

Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Pada Desember 2024 lalu, narapidana lain menyerang Renyhard di penjara, menurut laporan media Inggris. Insiden ini dikatakan terjadi di HMP Wakefield, sebuah penjara di West Yorkshire, antara Mei dan Agustus 2023.

Pelaku penyerangan tersebut adalah Jack McRae. Ia didakwa karena melakukan serangan di penjara terhadap pemerkosa paling brutal di Inggris.



Ia dituduh melakukan percobaan penganiayaan berat terhadap Reynhard Sinaga di HMP Wakefield pada 4 Juli 2023.

Apakah Reynhard Sinaga Sudah Bebas?

Hingga berita ini ditulis, Reynhard Sinaga masih menjalani hukuman penjara di Inggris setelah pengadilan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan masa hukuman minimal 30 tahun pada tahun 2020.

Reynhard terbukti bersalah atas 159 tuduhan kekerasan seksual. Polisi mengatakan saat itu bahwa mereka menemukan bukti yang menghubungkannya dengan lebih dari 190 korban.

Pada 11 Desember 2020, pengadilan memperpanjang masa hukuman penjaranya dari minimal 30 tahun menjadi 40 tahun.

Kasus Sinaga dibagi menjadi empat persidangan. Pengadilan mendengarkan bagaimana Sinaga, yang saat itu sedang menempuh pendidikan S3 di Universitas Leeds, "mencari-cari korban di jalanan", seringkali dengan "pola" untuk memperkosa para pemuda yang mabuk atau tersesat.

Ia membawa para korbannya kembali ke apartemennya dengan menawarkan tempat untuk beristirahat atau mengisi daya ponsel mereka.

Begitu mereka berada di apartemennya, ia akan memberi mereka minuman yang dicampur obat-obatan yang akan membuat mereka pingsan.

Ketika mereka akhirnya sadar kembali dan mendapati diri mereka di tempat tidur, mereka tidak menyadari bahwa mereka telah diperkosa.



Mahasiswa Indonesia tersebut tidak diketahui polisi hingga seorang korban terbangun saat terjadi penyerangan dan melawan, kemudian melaporkan Reynhard ke polisi.

Penyelidik menemukan 3,29 TB foto dan video tentang pemerkosaan tersebut. Satu video menunjukkan pemerkosaan yang berlangsung selama delapan jam.

Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengatakan, "kejahatan Sinaga benar-benar memuakkan". Sidang Sinaga berlangsung selama 18 bulan di Pengadilan Manchester, yang menghasilkan vonis bersalah atas semua dakwaan.



Hukuman terhadapnya berkaitan dengan kejahatan yang dilakukannya dari Januari 2015 hingga Juni 2017, tetapi polisi yakin ia mulai melakukan pelanggaran bertahun-tahun sebelumnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya