Menuju konten utama

RUU TNI Masuk Prolegnas, DPR Bantah Kembalikan Dwifungsi ABRI

DPR RI membantah draf RUU TNI ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dilakukan secara tertutup dan mendadak.

RUU TNI Masuk Prolegnas, DPR Bantah Kembalikan Dwifungsi ABRI
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir membantah draf RUU TNI ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dilakukan secara tertutup dan mendadak. Adies mengeklaim surat presiden (Surpres) RUU TNI telah diserahkan ke DPR pada akhir jabatan Presiden Joko Widodo.

"Ini, kan, Surpresnya sudah pernah diajukan zamannya Pak Jokowi sebelum akhir masa jabatan yang kemarin," kata Adies di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2/2025).

Adies mengatakan keberadaan Surpres baru dalam proses pengajuan RUU TNI masuk Prolegnas tersebut dilakukan karena adanya sejumlah nomenklatur kementerian yang berubah. Oleh karena itu, Adies memandang perlunya Surpres baru untuk RUU TNI tersebut.

"Karena nomenklatur kementerian banyak yang berbeda, jadi diajukan kembali Surpres yang baru," ucap Adies.

Dia membantah RUU TNI dibahas demi membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti yang berlaku di era Orde Baru. Menurut dia, fenomena masuknya TNI ke dalam institusi sipil tidak bisa disamakan dengan dwifungsi, karena jumlahnya sedikit dibandingkan pada saat Orde Baru.

"[Tapi], ya, sekarang, kan, yang ada beberapa masuk yang masuk, tetapi sedikit sekali, kan. Itu kebutuhan kementeriannya saja," tutur Adies.

Adies membandingkan dengan keberadaan personel polisi di dalam tubuh pemerintahan yang menurutnya lebih banyak dibandingkan TNI. Dia lantas meminta masyarakat tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI, banyak pensiunan dari kepolisian malah," kata Adies.

Dia menjelaskan dalam aturan RUU TNI akan dibahas mengenai larangan TNI dalam berbisnis yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR RI, bersama Menteri Koordinatot bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI.

"Itu, kan, ada dibahas. Kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, nanti kita lihat. Pasti meminta banyak masukan, ya, kalau bisnis, bisnisnya seperti apa, tugas TNI jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia," kata Adies.

Secara terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa dalam RUU TNI akan dibahas mengenai angka pensiun prajurit yang sebelumnya 58 menjadi 60 tahun. Hal itu dikarenakan angka pensiun aparatur sipil negara saat ini mencapai 60 tahun.

"Sementara untuk TNI-Polri itu masih 58 tahun. Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun prajurit yang berpangkat bahwa sersan ataupun yang dibawahnya itu kalau enggak salah, kan, usia 45 tahun sudah pensiun karena itu pasukan betul. Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada," kata Supratman.

Baca juga artikel terkait RUU TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama