Menuju konten utama

Soal Hoaks Papua, Menkominfo Bisa Lanjut Proses Hukum Jika Terbukti

Menkominfo Rudiantara mengaku pemerintah bisa memblokir pesan hoaks berantai berkaitan dengan masalah Papua dan bisa langsung menindak hukum bila terbukti.

Soal Hoaks Papua, Menkominfo Bisa Lanjut Proses Hukum Jika Terbukti
Menkominfo Rudiantara (kiri) disaksikan Ketua Umum DPP GAMKI Michael Wattimenan (kanan) memberikan pemaparan dalam Kongres ke-XI Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) di Jakarta, Jumat (2/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menkominfo Rudiantara mengaku pemerintah bisa memblokir pesan hoaks berantai berkaitan dengan masalah Papua. Bahkan, Menkominfo mengklaim mereka bisa langsung menindak hukum lewat aksi penyebaran SMS.

"Itu justru. Bukan hanya diblokir tapi juga diproses lanjut," tutur Rudiantara di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Rudiantara mengatakan, pemerintah bisa langsung menindak dengan penegakan hukum karena memegang informasi pribadi pemilik nomor.

Sebelumnya, pemerintah mengalami kendala mencari identitas pemilik nomor karena data pemilik nomor telepon hanya di pascabayar. Setelah penerapan kebijakan wajib registrasi di kartu prabayar, aparat bisa menindak lebih baik.

"Artinya tingkat kalau dulu mungkin hampir semua prabayar kita tidak tahu siapa, kalau sekarang kita tahu. kalau dilakukan proses hukum bisa lebih cepat bisa lebih efektif," ujar Rudiantara.

Rudiantara menegaskan, dirinya ingin agar blokir internet di Papua segera selesai. Namun, pencabutan blokir tidak bisa langsung dilakukan meski kewenangan di Kemenkominfo.

Ia menerangkan, mereka perlu mendengarkan masukan dari para penegak hukum.

"Betul. Kita yang melaksanakan. Tapi masukannya kita dari mana-mana. Pokoknya yang berkaitan dengan penegakan hukum. Itu kan di bawah koordinasi polhukam," kata Rudiantara.

Baca juga artikel terkait PEMBLOKIRAN INTERNET PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri