Pemerintah RI dinyatakan bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Vonis ini memperkuat tuntutan bahwa pemerintah melanggar prosedur dan merugikan publik.
Mangkirnya perwakilan Presiden RI dalam sidang pemblokiran internet di Papua dinilai menjadi wujud Jokowi abai terhadap hak atas informasi dan hak untuk berekspresi.