Menuju konten utama

Kasus Gugatan Pemutusan Internet di Papua Berlanjut di PTUN Jakarta

PTUN Jakarta akan menangani kasus pemutusan internet di Papua pada pertengahan tahun ini yang diajukan koalisi masyarakat sipil.

Kasus Gugatan Pemutusan Internet di Papua Berlanjut di PTUN Jakarta
Ilustrasi papua. foto/istockphoto.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan koalisi masyarakat sipil soal pemutusan internet di Papua pada pertengahan tahun ini sebagai bagian dari kewenangan mereka. Atas hal itu, PTUN akan melanjutkan perkara ini ke proses pemeriksaan.

Hal itu disampaikan dalam sidang dismissal di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (2/11/2019).

"Tadi hakim sudah mengatakan ini adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, nanti mereka akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Artinya dalam kewenangan pengadilan ini sudah selesai, ini kewenangan PTUN," kata pengacara dari LBH Pers Ade Wahyudin usai persidangan.

Sidang digelar tertutup pukul 14.40 WIB. Dalam sidang itu hadir perwakilan LBH Pers selaku penggugat, dan SAFEnet serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selaku prinsipal.

Duduk di kursi tergugat ialah perwakilan dari Kemkominfo. Perwakilan Presiden RI Jokowi yang juga merupakan tergugat tidak hadir pada sidang ini.

Ade menjelaskan ada dua hal yang menjadi pertimbangan hakim. Pertama, merujuk Perma nomor 2 tahun 2019 seluruh kebijakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum akan ditangani PTUN.

Selain itu, pihak penggugat juga telah menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah.

Selanjutnya, proses akan memasuki pemeriksaan pendahuluan. Untuk itu, pengadilan akan menugaskan hakim yang menangani perkara ini serta menjadwalkan persidangan selanjutnya.

Ade mengatakan akan menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan, termasuk saksi-saksi yang akan menyampaikan kerugian mereka atas pemutusan internet di Papua.

Baca juga artikel terkait PAPUA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri