Menuju konten utama

Soal Putusan Pemblokiran Internet di Papua, PKS Sebut Perlu Ada PP

Sukamta mengaku sudah mendesak pemerintah agar PP soal pemutusan akses atau pemblokiran internet segera dibuat agar jelas konsep dan batasannya.

Soal Putusan Pemblokiran Internet di Papua, PKS Sebut Perlu Ada PP
Ilustrasi pembatasan Internet. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga dan menjatuhkan vonis bersalah kepada Presiden Joko Widodo dan menteri komunikasi dan informasi atas kasus pemutusan internet di Papua pada 2019.

Sukamta menilai kasus ini bisa menjadi pelajaran penting untuk pejabat Indonesia yang bisa melanggar aturan.

"Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi," kata Sukamta, Rabu (3/6/2020) sore.

Ia menilai bahwa mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. “Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir. Konten bisa dibatasi," katanya.

Berdasar putusan PTUN, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Katanya, hal tersebut tentu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.

"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut. Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hingga kini, PP tersebut belum ada," kata dia.

Ia mengaku sejak awal mendesak pemerintah agar PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan agar jelas konsepnya dan batas-batasnya. Sukamta menilai tidak cukup hanya dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri.

"Supaya pemblokiran tidak dilakukan secara liar dan subjektif," katanya.

Sukamta menambahkan, "Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya.”

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta hakim anggota Baiq Yuliani SH dan Indah Mayasari.

"Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II... adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta, hari ini, Rabu (3/6/2020).

Pihak Tergugat I adalah Presiden Joko Widodo dan Tergugat II mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Sementara Penggugat I ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diwakili oleh Abdul Manan dkk; Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) diwakili oleh Damar Juniarto dkk.

Baca juga artikel terkait INTERNET atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz