Menuju konten utama

Rudiantara Lepas Tangan soal Kerugian Akibat Blokir Internet Papua

Menteri Kominfo, Rudiantara, enggan menanggapi persoalan ganti rugi pemblokiran Papua.

Rudiantara Lepas Tangan soal Kerugian Akibat Blokir Internet Papua
Menko Polhukam Wiranto (kanan) bersama Menkominfo Rudiantara (kiri) meninggalkan ruangan seusai melakukan pertemuan dengan forum pemred terkait perkembangan arus informasi Papua di Kantor Kemenkominfo,Jakarta, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz

tirto.id - Pemblokiran internet di sejumlah wilayah Papua berangsur dicabut. Sejumlah wilayah sudah mulai menikmati akses internet, kecuali Jayapura.

Namun, pemerintah dinilai perlu melakukan ganti rugi karena pemblokiran itu merupakan keputusan sepihak pemerintah merespons hoaks kerusuhan Papua.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, enggan menanggapi persoalan ganti rugi ini. Ia bilang, pemerintah tak memiliki kewajiban memberi ganti rugi atau kompensasi. Sebaliknya, menurut dia, kewajiban ganti rugi justru ada pada mereka yang menyebabkan kerusuhan.

“Yang mengganggu itu adalah kegiatan kerusuhannya. Kalau enggak ada kerusuhan enggak ada pembatasan. Kalau mau dituntut ya yang bikin rusuh. Yang bikin hoaks. Itu yang suruh ganti rugi,” ucap Rudiantara kepada wartawan saat ditemui di Djakarta Theater, Kamis (12/9/2019).

Rudiantara mengatakan, pemblokiran merupakan konsekuensi dari kerusuhan di Papua. Rudiantara menampik pendapat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahwa pemblokiran ini mengganggu kegiatan ekonomi.

Menurutnya yang mengganggu adalah mereka yang melakukan kerusuhan sehingga memaksa pemerintah mengambil langkah ini.

“Yang mengganggu itu adalah kegiatan kerusuhannya. Kalau enggak ada kerusuhan, enggak ada pembatasan,” tegas Rudiantara.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, menyampaikan bahwa pemerintah harusnya membuka portal aduan dan keluhan masyarakat terdampak pemblokiran di Papua. Sebab menurutnya operator telekomunikasi hanya melaksanakan kebijakan pemerintah.

Tulus menyebutkan lembaganya menerima banyak keluhan soal ini karena paket data yang dibeli konsumen tidak bisa dipakai dengan baik. Namun, sayangnya keluhan masyarakat terarah pada operator.

“Seharusnya pemerintah bertanggungjawab terhadap hal ini. Saat ini banyak keluhan dan pengaduan konsumen terkait hal itu. Namun harusnya tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah, Kementerian Kominfo, bukan kepada operator,” ucap Tulus dalam keterangan tertulis tertanggal 27 Agustus 2019.

Meski demikian, GM External Corporate Communication Telkomsel, Aldin Hasyim mengatakan perusahaannya tetap akan melakukan penggantian atas kerugian masyarakat yang tidak bisa menggunakan paket datanya. Bentuknya penyesuaian masa aktif bagi paket data yang hangus menyusul adanya pemblokiran.

Namun, soal realisasinya belum dapat diberitahukan. Aldin menyatakan bahwa hal ini akan diinformasikan segera.

“Sebagai bentuk apresiasi atas kesetiaan pelanggan, Telkomsel memastikan bahwa paket internet/data pelanggan yang masih aktif serta yang masa aktifnya expired/hangus dalam masa pemblokiran, akan dilakukan penyesuaian masa aktif dan akan diinformasikan segera,” ucap Aldin saat dihubungi reporter Tirto Kamis (12/9/2019).

Aldin menyebutkan langkah ini diambil sebagai bentuk inisiatif. Meskipun pemblokiran dilakukan karena kebijakan dan arahan yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo, ia menyebutkan hal ini tetap dilakukan sebagai tanggung jawab kepada konsumen.

“Itu jadi inisiatif kita untuk mempertimbangkan kepentingan pelanggan. Bentuk tanggung jawab kami kepada pelanggan,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana