Menuju konten utama

Blokir Internet di Papua: Ombudsman Harap Kominfo Buat Aturan Jelas

Ombudsman meminta Kemenkominfo membuat aturan teknis yang jelas soal pemblokiran internet di Papua.

Blokir Internet di Papua: Ombudsman Harap Kominfo Buat Aturan Jelas
Ombudsman undangan Kemenkominfo bahas pemblokiran internet Anggota Ombudsman (Alamsyah) kanan Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Anggota Ombudsman (Alvin) saat di temui di Kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar membuat regulasi lebih jelas soal pembatasan internet. Permintaan ini disampaikan kepada Kominfo untuk merespons aksi pemblokiran Internet di wilayah Papua dan Papua Barat saat aksi besar-besaran beberapa waktu lalu.

"Kalau sudah diputuskan ada pembatasan [internet], batasnya apa, scope-nya apa? Kemudian, akuntabilitas nanti macam apa ketika dilakukan pembatasan? Itu harus dijelaskan lagi. Harus dipayungi dasar hukum," ujar anggota Ombudsman Alamsyah Saragih usai mengundang wakil dari Kemenkominfo di Kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

Dasar hukum soal pembatasan internet penting demi mengatasi kemungkinan kejadian serupa berulang, menurut Alamsyah.

Ombudsman berharap Kemenkominfo segera membuka data soal pembatasan internet seiring eskalasi konflik di Papua menurun.

"Tentu dengan cara yang safety juga," tambah Alamsyah.

Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Pengerapan merespons permintaan Ombudsman. Semuel berkata Kemenkominfo telah memiliki payung hukum untuk membatasi internet dengan dasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Semuel menerangkan pemblokiran demi "mencegah provokasi". Meski begitu, langkah blokir internet di Papua perlu aturan teknis, ujar Semuel di Kantor Ombudsman.

Blokir internet di Papua diterapkan Kemenkominfo sejak awal pekan lalu setelah demonstrasi besar-besaran dan meluas di seluruh Papua, 19 Agustus. Warga Papua memprotes tindakan rasisme oleh aparat keamanan Indonesia terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.

Pemerintah Indonesia menerapkan pelambatan internet. Pemerintah juga meminta Indihome, jaringan internet yang dimiliki PT Telkom, menutup akses internet di Papua. Akibatnya, warga di beberapa daerah seperti Jayapura, Sentani, Manokwari, Sorong, Mimika, di antara hal lain, hanya bisa berkomunikasi via telepon.

Damar Junianto, Koordinator SafeNET, jaringan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, berkata banyak dampak negatif yang muncul dari penghentian akses internet di Papua, kawasan satu-satunya di Indonesia yang melaranga akses masuk wartawan internasional.

“Yang perlu dicari adalah cara lebih bijak. Hanya mempertimbangkan semata aspek keamanan, kita tahu tidak efektif dan merugikan banyak pihak,” ujar Damar mengkritik kebijakan Kemenkominfo.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Andrian Pratama Taher