Menuju konten utama
Sidang Blokir Internet Papua

Mangkir Sidang, Jokowi Dinilai Abai Soal Pemblokiran Internet Papua

Mangkirnya perwakilan Presiden RI dalam sidang pemblokiran internet di Papua dinilai menjadi wujud Jokowi abai terhadap hak atas informasi dan hak untuk berekspresi.

Mangkir Sidang, Jokowi Dinilai Abai Soal Pemblokiran Internet Papua
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato usai menerima penghargaan Indonesian Mining Association (IMA) Award 2019 di Jakarta, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang dismissal atas gugatan koalisi masyarakat sipil soal pemblokiran internet di Papua, Senin (2/11/2019).

Selaku tergugat, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hadir dalam sidang ini, tapi perwakilan Presiden RI Jokowi mangkir. Sikap perwakilan Presiden RI tak hadir dalam persidangan menunjukkan Jokowi abai terhadap hak atas informasi dan hak untuk berekspresi di Pulau Cendrawasih tersebut.

"Menunjukkan ada proses abai dan tidak berupaya mendengarkan keberatan dari masyarakat kalau saya melihatnya," kata Koordinator SAFEnet Damar Juniarto di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (2/11/2019).

Damar sebagai prinsipal dalam perkara ini menilai proses pemblokiran internet di Papua beberapa waktu lalu telah merenggut hak masyarakat untuk berekspresi.

Di samping itu, pemblokiran juga telah menghalangi jurnalis dalam melakukan kerjanya dan berimplikasi pada hilangnya hak atas informasi dari dan ke Papua.

Sebelumnya pun dia telah melayangkan surat keberatan atas pemblokiran kepada Kemkominfo. Namun, hingga kini belum ada balasan dari Kementerian sehingga mereka akhirnya memilih jalur hukum.

"Jadi ini proses lanjutan atas keberatan yang tidak ditanggapi pemerintah. Proses pengadilan ini adalah meminta pertanggungjawaban," kata dia.

Pengacara publik dari LBH Pers Ade Wahyudin pun menyayangkan mangkirnya perwakilan Presiden RI dalam sidang tersebut. Terlebih upaya hukum adalah jalan yang konstitusional.

"Kalau mereka anggap tindakan tersebut sebagai tindakan yang taat hukum mestinya datang juga," kata Ade di PTUN Jakarta, Rawamangun, pada Senin (2/12/2019).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan koalisi masyarakat sipil soal pemutusan internet di Papua pada pertengahan tahun ini sebagai bagian dari kewenangan mereka. Atas hal itu PTUN akan melanjutkan perkara ini ke proses pemeriksaan.

Ada dua hal yang jadi pertimbangan hakim. Pertama, merujuk Perma Nomor 2 Tahun 2019 seluruh kebijakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum akan ditangani PTUN. Selain itu, pihak penggugat juga telah menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah.

Selanjutnya, proses akan memasuki pemeriksaan pendahuluan. Untuk itu, pengadilan akan menugaskan hakim yang menangani perkara ini serta menjadwalkan persidangan selanjutnya.

Baca juga artikel terkait PEMBLOKIRAN INTERNET PAPUA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri