Kemenkominfo akan memberikan klarifikasi terkait penerapan kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat kepada Ombudsman RI, Rabu (28/8/2019).
Menkominfo Rudiantara mengaku pemerintah bisa memblokir pesan hoaks berantai berkaitan dengan masalah Papua dan bisa langsung menindak hukum bila terbukti.
Kemenkominfo masih menutup akses internet di Papua dengan alasan masih banyaknya hoaks. Tapi bagi sebagian pihak, itu justru membuat kabar yang meragukan kebenarannya sulit diverifikasi.
Langkah pemerintah memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat dinilai bukan solusi untuk meredakan gejolak di dua provinsi paling timur Indonesia tersebut.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menyampaikan Kemenkominfo masih terus memblokir akses internet di Papua hingga situasi kondusif.