Menuju konten utama

Pemblokiran Internet di Papua Bikin Kegiatan Ekonomi Terganggu

Pemerintah masih mempertahankan pemblokiran akses internet di seantero Papua hingga keadaan benar-benar dapat terkendali.

Pemblokiran Internet di Papua Bikin Kegiatan Ekonomi Terganggu
Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie. ANTARA/Ismar Patrizki.

tirto.id - Pemerintah masih melanjutkan kebijakan pemblokiran akses internet di Papua hingga keadaan dinilai kondusif. Sampai saat ini, belum ada kejelasan jangka waktu pemblokiran akses internet akan berakhir.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai pemblokiran untuk menekan hoaks ini dapat mengakibatkan kegiatan ekonomi terganggu. Pasalnya, tidak dapat dipungkiri banyak aktivitas masyarakat yang bergantung pada akses internet.

“Saya juga baca ada yang mengeluh lewat Twitter itu sudah kebangetan. Kegiatan ekonomi terganggu,” ucap Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie saat dihubungi reporter Tirto, Senin (26/8/2019).

Alvin menjelaskan saat ini Ombudsman tengah menelusuri adanya kemungkinan pemblokiran ini mengarah pada maladministrasi. Sebabnya pemerintah dinilai tidak harus melakukan pemblokiran karena telah berinvestasi pada sistem, tim, hingga lembaga yang mumpuni untuk mengatasi hoaks.

Belum lagi dampaknya, kata Alvin, akan sangat terasa untuk kegiatan masyarakat di Papua. Terutama bisnis dan pekerjaan masyarakat yang memerlukan internet.

“Pemerintah kan gak bisa suka-suka blokir akses internet. Itu kan sudah jadi kebutuhan pokok berbagai kegiatan. Dari kehidupan, bisnis, sampai urusan pekerjaan orang,” ucap Alvin.

Soal kemungkinan kerugian dan kompensasinya, Alvin mengatakan hal itu belum menjadi fokus perhatian Ombudsman RI. Ia menjelaskan saat ini lembaganya lebih menaruh perhatian pada posisi pemerintah yang seharusnya tidak perlu melakukan pemblokiran bahkan mempertahankannya hingga berlarut-larut.

Belum lagi kalau berbicara kompensasi, Alvin mengaku belum mendalami ketentuannya. Sebagaimana pada kasus PT PLN, Alvin mengatakan jika kompensasi akan diberikan itu harus melalui dasar peraturan yang jelas.

“Kalau pun ada itu aturannya apa dulu. Jadi susah ya. Kalau kompensasi kan harus ada cara menghitungnya seperti PT PLN,” ucap Alvin.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri