tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia mendesak Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) untuk mengevaluasi pelambatan (throttling) dan pemblokiran jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan masyarakat Papua punya hak untuk mengakses informasi melalui internet.
"Itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua Barat untuk akses internet ini secara bertahap di pulihkan," kata Alvin Lie, Rabu (28/8/2019).
Hal itu disampaikan Alvin saat mengundang Kemenkominfo di Kantor Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Alvin mengatakan jika akses internet di Papua pulih, kehidupan sosial dan ekonomi di sana juga dapat segera kembali seperti semula. Ia meminta penjelasan Kemenkominfo terkait alasan pembatasan internet di Papua.
"Karena ini internet sudah menjadi bagian dari kebutuhan pokok sehari-hari seperti listrik," tegasnya.
Hari ini Ombudsman memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait dugaan maladministrasi dalam pelambatan dan pemblokiran internet di Papua. Namun Rudintaran absen dan diwakili Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel.
Pemblokiran internet dilakukan pemerintah setelah muncul gelombang protes disertai kerusuhan di seluruh Papua, di antaranya di Jayapura, Manokwari, Sorong, Fakfak, dan Mimika. Gelombang protes muncul sebagai respons peristiwa rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan