Menuju konten utama

Kominfo akan Penuhi Panggilan Ombudsman Soal Blokir Internet Papua

Kemenkominfo akan memberikan klarifikasi terkait penerapan kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat kepada Ombudsman RI, Rabu (28/8/2019).

Kominfo akan Penuhi Panggilan Ombudsman Soal Blokir Internet Papua
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan pernyataan pers, Jakarta, Rabu, (7/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kemenkominfo akan memberikan klarifikasi terkait penerapan kebijakan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat kepada Ombudsman RI, Rabu (28/8/2019). Dirjen Aptika Semuel Pangerapan dijadwalkan akan memberikan klarifikasi mewakili Menkominfo Rudiantara yang berhalangan hadir.

"Nanti diwakili Pak Dirjen Aptika, Pak Menteri ada agenda lain," kata Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Setu menuturkan, pihak Kemenkominfo akan hadir pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan, Kemenkominfo akan menjelaskan latar belakang pelambatan akses internet pada tanggal 21-22 Agustus 2018. Kemudian, Kemenkominfo juga akan menjelaskan masalah pemblokiran internet sejak 23 Agustus 2019 hingga saat ini.

Pemanggilan Kemenkominfo dilakukan terkait pembatasan internet yang terjadi di Papua dan Papua Barat sejak Senin (21/8/2019). Pemblokiran dilakukan dalam rangka menjaga situasi Papua yang memanas setelah serangkaian aksi protes masyarakat Papua dan Papua Barat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan di beberapa daerah di Jawa Timur.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, pemanggilan Ombdusman dilakukan karena tindakan Ombudsman berpotensi maladministrasi. Sebab, pemerintah dianggap sudah memiliki perangkat-perangkat penangkal hoaks seperti sistem, polisi siber, hingga Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN).

Ombudsman RI pun mempertanyakan efektivitas sistem dan kelembagaan yang sudah dibentuk. Ombudsman juga menyoroti ada ketidakjelasan standar operasi dalam pemblokiran dan mekanis melawan hoaks sehingga perlu memanggil Kemenkominfo.

“Iya, ini sesuatu yang serius. Pemerintah, kan, enggak bisa suka-suka blokir akses internet. Kami akan panggil langsung Menteri Kominfo. Sudah diagendakan. Pemerintah ini harus jelas akuntabilitasnya,” ujar Komisioner Ombudsman Alvin Lie saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (26/8/2019).

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri