Menuju konten utama

Dari Sudan sampai Papua: Upaya Negara Mencekik Internet

Menjaga stabilitas nasional menjadi dalih pemerintah tiap kali memblokir akses masyarakat ke internet.

Dari Sudan sampai Papua: Upaya Negara Mencekik Internet
Ilustrasi sensor internet. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Jaringan internet Indihome di sebagian wilayah di Papua resmi diblokir sejak Minggu (25/8) kemarin. Pemblokiran menyusul throttling (perlambatan) internet yang dilakukan pemerintah sejak beberapa hari lalu. Langkah ini diklaim bertujuan menangkal “informasi hoaks” di media sosial selepas protes besar-besaran masyarakat Papua terhadap tindakan rasis yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Surabaya.

Saat dihubungi Tirto via telepon, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, menyatakan beberapa daerah yang terkena dampak pemblokiran antara lain Jayapura, Mimika, Manokwari, Biak, Nabire, Wamena, hingga Sorong.

Unggahan akun Twitter manajemen Indihome mengonfirmasi pemblokiran tersebut. Katanya, pemblokiran terjadi sesuai “dengan instruksi dari Kominfo.”

Kritik seketika bermunculan. Damar Junianto, koordinator SafeNET, LSM yang berfokus pada isu hak-hak digital di Asia Tenggara, misalnya, menyebut bahwa penghentian akses internet di Papua bisa memberikan banyak efek negatif. Dua hal yang ia contohkan yakni terganggunya sektor perekonomian serta turunnya pesanan pariwisata.

Dari Sudan sampai Cina

Blokir internet di Papua nampaknya menunjukkan pakem yang sama dengan sejumlah negara kala merespons krisis politik.

Delapan tahun silam, Mesir diguncang gelombang protes raksasa menuntut turunnya Hosni Mubarak. Peristiwa ini adalah bagian dari Musim Semi Arab (Arab Spring) yang meledak di beberapa negara di kawasan Timur Tengah.

Pada 2011, rakyat Mesir sudah begitu muak dengan kediktatoran yang telah berlangsung selama 30 tahun. Massa memadati ruang-ruang publik, jalanan, dan puncaknya Lapangan Tahrir untuk melawan Mubarak beserta kroni-kroninya yang korup.

Pengorganisasian aksi-aksi protes salah satunya masif dilakukan lewat media sosial, khususnya Facebook & Twitter. Di ruang daring itu, pamflet dan ajakan turun ke jalan tersebar luas hingga pada tahap yang belum pernah terlihat sebelumnya. Pemerintahan Mubarak merespons dengan memutus akses ke Facebook serta Twitter demi “stabilitas nasional”.

Para pemrotes tak kehilangan akal. Sebagaimana dilaporkan Al Jazeera, masyarakat Mesir menggunakan proksi untuk mengakali sensor pemerintah. Selain itu, cara lain yang dilakukan ialah menyambungkan jaringan internet di Swedia lewat modem dial-up, seperti ditempuh kelompok aktivis bernama “We Rebuild”.

Walhasil, akses informasi untuk pengorganisasian politik di jalan-jalan gagal diputus. Sensor internet yang diterapkan pemerintah malah jadi bumerang.

Sensor internet di tengah krisis politik juga terjadi Sudan. Januari lalu, Reuters melaporkan pemerintah Sudan memblokir akses ke platform media sosial yang lazim digunakan sebagai sarana protes online dan alat pengorganisasian gerakan jalanan.

Sudan memang hamil tua di awal 2019. Selama dua minggu berturut-turut, masyarakat turun ke jalan menuntut pertanggungjawaban pemerintah akibat krisis ekonomi yang tak berkesudahan. Mereka membakar gedung-gedung partai penguasa dan mendesak Omar al-Bashir untuk lengser dari kursi presiden yang telah didudukinya sejak 1989.

Dari total 40 juta penduduk, sekitar 13 juta menggunakan internet. Tagar berbunyi #SudanRevolts menyertai percakapan warganet sepanjang protes berlangsung.

“Media sosial memiliki dampak yang sangat besar dengan membantu membentuk opini publik sekaligus mentransimikan apa yang terjadi di Sudan ke [dunia] luar,” ungkap Mujtaba Musa kepada Al Jazeera. Musa adalah seorang pemrotes yang aktif di Twitter dengan jumlah pengikut lebih dari 50 ribu orang.

Ketika internet diblokir untuk membatasi gerak pemrotes, harapan masyarakat jatuh jatuh pada jaringan virtual pribadi (VPN).

Venezuela mengalami kondisi yang tak jauh beda. Internet diblokir seiring memanasnya konflik antara pemerintahan Presiden Nicolas Maduro dan kelompok oposisi yang dipimpin Juan Guaido.

Pemutusan akses internet dilakukan CANTV, penyedia domain yang berafiliasi dengan pemerintah. CANTV memegang sekitar 70 persen koneksi internet di Venezuela—50 persen dari ponsel. Selama krisis politik, CANTV sudah memutus akses internet sebanyak empat kali untuk membatasi gerak kelompok oposisi di jalanan.

Kelompok-kelompok LSM HAM lokal menuding pemblokiran internet sebagai bukti semakin canggihnya pemerintah Venezuela membungkam oposisi. Bukan kali ini saja internet di Venezuela diblokir. Kendati tak memblokir keseluruhan akses, pada 2018 pemerintah menutup 53 situsweb yang dinilai condong mendukung kelompok oposisi.

Sensor internet sebagai metode pembatasan informasi berlangsung masif di Rusia. Mei silam, Presiden Vladimir Putin resmi menandatangani peraturan tentang "kedaulatan internet"—atau populer dengan sebutan “Runet.”

Dengan Runet, Rusia hendak membikin jaringan internetnya yang mampu bekerja secara otonom. Selain itu, peluncuran visi “kedaulatan internet” dilakukan agar Rusia dapat mengakali situasi genting, misalnya ketika akses untuk mengakses internet dunia diputus.

Biaya pembuatan Runet menelan 20,8 miliar rubel atau sekitar Rp4,5 triliun. Meski demikian, penerimaan terhadap Runet ternyata tidak cukup positif. Menurut jajak pendapat yang dilakukan Russian Public Opinion Research Center, mayoritas warga Rusia tidak setuju dengan Runet. Hanya 23 persen warga Rusia yang menyepakatinya. Alasannya, Runet dipandang sebagai alat sensor internet.

Rusia memang dikenal tak ragu menghukum warganya yang dianggap berulah di dunia maya. Maret lalu, ambil contoh, seperti diwartakan CNN, parlemen Rusia mengesahkan aturan yang memungkinkan warganya dipenjara atas dakwaan menyebarkan berita palsu alias hoaks dan unggahan-unggahan yang menyerang pemerintah di internet.

Dengan aturan itu, siapa pun warga Rusia yang terbukti menyebarkan hoaks atau menyinggung pemerintah dapat diancam penjara selama 15 hari atau denda antara 3.000-5.000 rubel (sekitar Rp600.000-Rp1.000.000). Jika yang melakukan pelanggaran adalah entitas legal, denda yang dikenakan bisa mencapai 955.000 rubel atau Rp200 juta lebih.

Tak hanya itu, cara lain Rusia untuk membatasi ruang gerak aktivitas digital warganya adalah pelarangan VPN.

Dalam urusan pemutusan akses internet, Cina adalah juaranya. Tak lama usai internet masuk ke Cina pada awal 1996, Beijing langsung membangun sistem yang dikenal sebagai The Great Firewall of China guna membatasi akses ke dunia maya.

Mekanisme pengawasan dan sensor yang masif menyasar pembicaraan warganet, situsweb asing, hingga penyaringan konten. Otoritas juga menurunkan laju lalu lintas internet dari Cina menuju situs-situs yang berasal dari luar negeri. Mekanisme ini bertujuan agar konten-konten yang bertebaran di dunia maya tetap berada dalam koridor “nilai-nilai sosialisme”.

Infografik Aksi masa Dan Pemblokiran media sosial

Infografik Aksi masa Dan Pemblokiran media sosial. tirto.id/Quita

Menutupi Aib

Dalam laporan panjang bertajuk “Internet Blackouts: The Rise of Government-Imposed Shutdowns” yang terbit di Al Jazeera pada Juni 2019, jurnalis Charlotte Mitchell mengungkapkan di negara-negara yang media tradisionalnya (masih) dikendalikan secara ketat, aliran informasi dari ruang-ruang online bisa dilihat sebagai ancaman bagi pihak berwenang.

Membatasi—atau memblokir—akses internet, tulis Mitchell, adalah salah satu cara yang dipakai pemerintah untuk mengendalikan persepsi warga atas peristiwa politik sehari-hari. Dalam konteks protes, sebagaimana yang terjadi di Mesir, Sudan, atau Venezuela, pemblokiran internet berfungsi meredam kritik dari para penentang pemerintah, demi “menjaga keamanan nasional”.

Yang paling bermasalah adalah ketika pemblokiran internet dilakukan untuk menutupi pelanggaran HAM yang melibatkan penguasa dan aparat negara. Tertutupnya akses internet telah menghambat upaya kelompok-kelompok HAM dan wartawan untuk memverifikasi jumlah korban tewas setelah terjadinya peristiwa berdarah.

“Kami telah menyaksikan bahwa pemblokiran internet dilakukan untuk menutup-nutupi insiden yang memalukan, untuk menutupi pelanggaran hak asasi manusia, termasuk dugaan laporan pembunuhan,” terang Alp Toker kepada Al Jazeera. Toker adalah direktur Eksekutif Netblocks, LSM yang memantau sensor internet.

Di ranah ekonomi, pemblokiran internet dapat mengganggu aktivitas bisnis dan perbankan. Laporan Brookings Institution, lembaga think tank yang berlokasi di Washington, menyebut bahwa ekonomi global mengalami kerugian $2,4 miliar akibat pembatasan internet antara 2015 dan 2016.

Pada 2016, PBB menyatakan internet termasuk bagian dari hak asasi manusia. Meski begitu, kewenangan PBB untuk mencegah pembatasan internet belum terlihat efektif. Semakin ke sini, kebijakan blokir internet semakin populer di banyak negara—dan sepertinya akan terus dipraktikan menimbang efektivitasnya.

“Seperti penyakit menular,” ungkap Toker. “Antara satu negara dan yang lainnya saling belajar. Begitu ada negara yang memblokir internet, negara lain berusaha melakukan hal yang sama.”

Wajah Dunia

Freedom House, organisasi nirlaba yang berfokus pada isu-isu kebebasan sipil, mencatat penurunan kualitas pemenuhan hak-hak politik selama 13 tahun (2005-2018) di seluruh dunia.

Dalam laporan terbarunya, Freedom House menyebut bahwa penurunan kualitas itu disebabkan oleh ketidakstabilan demokrasi di berbagai negara pasca-Perang Dingin.

Penilaian khusus tertuju pada AS. Menurut Freedom House, kendati “tetap kuat sesuai standar global,” kenyataannya adalah demokrasi di AS “melemah secara signifikan” beberapa tahun belakangan. Serangan terhadap konstitusi, jurnalisme berbasis fakta, serta prinsip-prinsip demokrasi oleh Trump beserta elite-elite lain menjadi faktor penyebabnya.

AS menerima skor 86 dari maksimal 100—atau masuk dalam kategori “Free” (kebebasan sipil dianggap sudah ideal). Posisinya sejajar dengan Perancis, Jerman, atau Inggris yang mendapat skor serupa. Namun demikian, Freedom House mengingatkan bahwa selama pemerintahan Trump terus menyerang pilar-pilar demokrasi, penilaian terhadap AS bisa saja terus menurun.

Bagaimana dengan Indonesia? Di laporan Freedom House, skor Indonesia naik dari 42 (2017) ke 62. Akan tetapi, statusnya masih berada di kategori yang sama: “Partly Free” (masih ada penyensoran dan pengekangan terhadap kebebasan internet meski tak banyak).

Laporan Freedom House 2019 disusun dari data-data yang dihimpun pada 2018. Menimbang kasus-kasus pembatasan internet selama 2019, bukan tak mungkin peringkatnya akan turun dalam laporan tahun depan.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Faisal Irfani

tirto.id - Politik
Penulis: Faisal Irfani
Editor: Windu Jusuf