tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat sejak Rabu, 21 Agustus 2019.
Meski dilakukan sementara, pemblokiran layanan internet berbasis data tersebut dilakukan tanpa batas waktu yang jelas. Kominfo hanya menyatakan pemblokiran dilakukan sampai situasi di dua provinsi tersebut kondusif.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta pemblokiran ini dapat diterima masyarakat. Dia mengklaim pemblokiran ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan nasional.
"Kita bicara keamanan nasional. Pembatasam diperlukan tapi gak selalu. Semua harus paham kepentingan keamanan nasional," kata Moeldoko di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Soal sampai kapan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat dilakukan, Moeldoko mengaku belum dapat menjawabnya. Dia hanya memastikan kalau pembatasan ini tidak permanen.
"Nanti kita lihat situasi ya," ucap Moeldoko.
Sebelumnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai langkah Kominfo melakukan pemblokiran internet di Papua merupakan bentuk represi digital. Apalagi, pemblokiran itu merupakan praktik total internet shutdown pertama di Indonesia.
"Hal ini jauh dari prinsip-prinsip keadaan darurat, kendati tindakan tersebut dilakukan pemerintah dengan alasan kedaruratan," ujar Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar dalam rilis yang diterima Tirto, hari ini.
Pembatasan internet memang sudah pernah dilakukan di Jakarta saat terjadi aksi massa dan rusuh pada 21-23 Mei 2019 di depan kantor Badan Pengawas Pemilu.
Namun, pembatasan itu hanya parsial karena hanya berupa penurunan kecepatan internet dan membatasi akses ke situs atau aplikasi tertentu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom